Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2026

DPD ABPEDNAS Jawa Barat Imbau BPD se-Jabar Kawal APB Desa 2027, Tegaskan Disiplin Regulasi, Waktu, Kerja, dan Anggaran

Gambar
Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Barat Firmansyah Lesmana dan Sekretaris Asep Setiawan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan penyusunan APB Desa 2027, penguatan fungsi BPD, serta ketepatan waktu pembahasan dan penetapan anggaran desa. JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk meningkatkan peran kelembagaan dalam mengawal penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027. Imbauan tersebut menekankan pentingnya kedisiplinan Pemerintah Desa dalam menjalankan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketepatan waktu, pelaksanaan tugas perangkat desa, tertib administrasi, hingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Penyusunan APB Desa bukan sekadar kegiatan administratif tahunan. Dokumen te...

DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pengisian Anggota BPD 2027, Keterwakilan Perempuan dan Regulasi Baru Jadi Perhatian

Gambar
SUKABUMI, 9 Oktober 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan sosialisasi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Zoom Meeting, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri, S.Sos., M.A.P., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Agung Koswara, serta R. Sonny Sondani dari Tim Kerja Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa dan kelembagaan BPD dalam mempersiapkan pengisian anggota BPD yang masa keanggotaannya akan berakhir pada tahun 2027. Persiapan tersebut perlu memperhatikan perkembangan regulasi nasional, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta ketentuan daerah yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian meliputi keterwakilan perempuan, pembentukan panitia, mekanisme pemilihan, keterwakilan wilayah, per...

Pilkades Subang 2026: E-Voting Jadi Sorotan, Kesiapan TPS dan Pengawasan BPD Diuji

Gambar
SUBANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026 dengan melibatkan 165 desa di 28 kecamatan. Penyelenggaraan kali ini menjadi perhatian karena adanya rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) yang dipadukan dengan metode manual. Selain menjadi momentum demokrasi masyarakat desa, Pilkades Subang 2026 juga menjadi ujian kesiapan penyelenggara dalam menjamin pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. E-Voting dan Kesiapan TPS Pelaksanaan Pilkades Subang 2026 berpedoman pada Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak. Dalam Pasal 59 disebutkan bahwa pemungutan suara dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem elektronik atau digital. Lokasi pelaksanaan e-voting ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Sementara itu, Pasal 69 mengatur mekanisme pemungutan suara elektronik melalui penggunaan barcode, per...

Desa Harus Bersiap Sebelum 4 Desember 2026, Pendataan dan Perencanaan Desa Wajib Menyesuaikan Pedoman SID

Gambar
DESA AING — Pemerintah Desa perlu mulai serius membenahi data dan Sistem Informasi Desa (SID). Bukan sekadar memiliki website atau aplikasi, tetapi memastikan data desa akurat, mutakhir, terverifikasi, terlindungi, dan benar-benar digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Hal ini semakin penting setelah terbitnya Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa, yang kemudian diperkuat perkembangan tata kelola data melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendesa PDT Nomor 5 Tahun 2026 tentang Satu Data Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Ada satu tanggal yang perlu diperhatikan: 4 Desember 2026. Permendesa PDT 13/2025 memberikan masa penyesuaian paling lama satu tahun sejak diundangkan pada 4 Desember 2025 untuk Pendataan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa. Namun, ini bukan berarti seluruh desa harus sudah menggunakan Platform SID secara online penuh pada 4 Desember 2026. Penerapan sistem elektronik tetap memperhatikan kesiapan inf...

154 Kades Bekasi Segera Dilantik, Ini Prioritas 100 Hari Pertama: Jangan Asal Ganti Perangkat dan Lembaga Desa

Gambar
DESA AING — Sebanyak 154 Kepala Desa hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026. Sebelumnya, 154 Penjabat (Pj) Kepala Desa dilantik pada 29 September untuk mengisi masa transisi setelah masa jabatan Kades sebelumnya berakhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta masa transisi tersebut menjaga pelayanan, administrasi, keuangan, dan aset desa tetap tertib.  Pelantikan Kades definitif bukan sekadar pergantian orang. Ada pemerintahan, anggaran, aset, perangkat, kelembagaan dan program yang harus diteruskan. Karena itu, 100 hari pertama sebaiknya tidak menjadi masa “bersih-bersih orang lama”, tetapi masa untuk mengamankan transisi sekaligus membangun fondasi pemerintahan delapan tahun ke depan. 1. Hari Pertama: Terima Pemerintahan, Bukan Hanya Jabatan Hal pertama yang perlu dilakukan Kades baru adalah memastikan serah terima pemerintahan berlangsung dengan baik. Periksa setidaknya APBDes 2026 dan realisasinya, saldo kas/rekening, ...

Pilkades Digital Cianjur Digelar 8 November, 160 Calon Bertarung di 47 Desa, ABPEDNAS Ingatkan BPD Jaga Netralitas

Gambar
DESA AING — Cianjur. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Cianjur 2026 memasuki tahapan penting menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung 8 November 2026 . Sebanyak 47 desa akan mengikuti Pilkades dengan sistem digital. Dari proses pencalonan yang telah berlangsung, sebanyak 160 calon kepala desa telah ditetapkan untuk mengikuti kontestasi di desa masing-masing. Di tengah persiapan menuju hari pemungutan suara, DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cianjur mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkades tidak cukup diukur dari lancarnya proses pemungutan suara. Netralitas BPD, kondusivitas masyarakat, kesiapan sistem hingga persatuan warga setelah Pilkades juga menjadi bagian penting yang harus dijaga. Pilkades Sempat Bergeser, Kini Menuju 8 November Pelaksanaan Pilkades Cianjur 2026 sebelumnya sempat direncanakan berlangsung pada Oktober. Namun jadwal mengalami penyesuaian di tengah proses penyelesaian regulasi ...

Jelang Pilkades Sumedang, Skema 1 TPS Digital per Desa Berubah, ABPEDNAS Minta DPMD Beri Kepastian

Gambar
DESA AING — Sumedang. Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang 2026, perubahan rencana penerapan sistem pemungutan suara digital atau e-voting menjadi perhatian BPD dan panitia Pilkades di desa. Sejak awal, Pilkades Sumedang dirancang menggunakan sistem hybrid, yakni satu TPS digital di setiap desa dan TPS lainnya tetap menggunakan pemungutan suara manual. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan DPMD Kabupaten Sumedang dan juga tercantum dalam publikasi resmi DPMDesa Provinsi Jawa Barat.  Skema tersebut kemudian kembali disampaikan dalam sosialisasi Pilkades yang digelar DPMD Kabupaten Sumedang pada 2 Agustus 2026. Namun menjelang hari pemungutan suara, skenario tersebut berkembang. DPMD Sumedang kini mempersiapkan perluasan penggunaan sistem digital hingga 424 titik, disertai tambahan anggaran sekitar Rp700 juta untuk kebutuhan perangkat dan perluasan bimbingan teknis.  Perubahan inilah yang kemudian menjadi perhatian DPC ABPEDNAS K...

BPD Sukabumi Mulai Berganti, ABPEDNAS Dorong Percepatan Raperda Desa dan Kepastian Tunjangan Purnatugas

Gambar
SUKABUMI – Pergantian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi pada 2026 dan akan berlanjut pada 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan informasi kepada Sekretaris Desa se-Kabupaten Sukabumi agar desa yang masa keanggotaan BPD-nya akan berakhir segera mempersiapkan proses pengisian anggota BPD periode berikutnya. DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi menyambut baik langkah tersebut. Namun, ABPEDNAS mengingatkan bahwa proses pergantian BPD bukan hanya soal mempersiapkan anggota baru. Proses pengisian harus berjalan sesuai aturan, sementara anggota BPD yang menyelesaikan masa pengabdiannya juga membutuhkan kepastian atas hak Tunjangan Purnatugas. DPMD Ingatkan Desa Persiapkan Pengisian BPD Dalam informasi yang disampaikan kepada Sekretaris Desa se-Kabupaten Sukabumi, DPMD meminta desa mempersiapkan penjaringan dan penya...

Desa Gunung Putri Bawa Nama Jawa Barat ke Tingkat Nasional, Ini Inovasi dan Prestasinya

Gambar
DESA AING — Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, membawa nama Jawa Barat dalam Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Desa Gunung Putri menjalani tahapan pemaparan dan wawancara calon juara. Agenda resmi Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Gunung Putri mulai pukul 12.30 WIB. Keikutsertaan Desa Gunung Putri di tingkat nasional menjadi kesempatan untuk memperkenalkan tata kelola pemerintahan, inovasi, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai potensi desa dari Jawa Barat kepada tim penilai tingkat nasional.

Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?

Gambar
DESA AING — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini penting bagi desa karena secara tegas mengatur pengelolaan layanan informasi publik sampai tingkat Pemerintah Desa. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai kelembagaan PPID Desa, pengelolaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, hingga pemantauan dan evaluasi. Bagi Pemerintah Desa, aturan ini berarti keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan memasang baliho APB Desa atau mengunggah informasi melalui website dan media sosial. Informasi desa perlu dikelola, didokumentasikan, diklasifikasikan, dan dilayani melalui mekanisme yang jelas. Bagi masyarakat dan BPD, aturan ini juga penting untuk memahami bagaimana informasi pemerintahan desa dapat diakses serta informasi apa yang memang harus dilindungi sesuai ketentuan. Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 berlaku sejak 2 F...

PMK 15 Tahun 2026 Perlu Dipahami Desa: Dana Desa, Pembiayaan Kopdes hingga Aset Desa Diatur di Dalamnya

Gambar
DESA AING — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bagi Pemerintah Desa dan BPD, aturan ini penting untuk dipahami. Sebab PMK tersebut bukan hanya berbicara mengenai pembangunan gerai Kopdes, tetapi juga menyentuh Dana Desa, APB Desa, pembiayaan hingga enam tahun, serta status aset hasil pembangunan.  Apa Sebenarnya yang Diatur PMK 15/2026? Secara sederhana, PMK ini mengatur mekanisme penyaluran uang untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk desa, salah satu sumber yang dapat digunakan dalam mekanisme tersebut adalah Dana Desa. Sedangkan untuk kelurahan digunakan mekanisme melalui DAU/DBH pemerintah daerah.  Ini perlu dipahami agar masyarakat tidak menyederhanakan...