Postingan

Jelang Pilkades Sumedang, Skema 1 TPS Digital per Desa Berubah, ABPEDNAS Minta DPMD Beri Kepastian

Gambar
DESA AING — Sumedang. Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang 2026, perubahan rencana penerapan sistem pemungutan suara digital atau e-voting menjadi perhatian BPD dan panitia Pilkades di desa. Sejak awal, Pilkades Sumedang dirancang menggunakan sistem hybrid, yakni satu TPS digital di setiap desa dan TPS lainnya tetap menggunakan pemungutan suara manual. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan DPMD Kabupaten Sumedang dan juga tercantum dalam publikasi resmi DPMDesa Provinsi Jawa Barat.  Skema tersebut kemudian kembali disampaikan dalam sosialisasi Pilkades yang digelar DPMD Kabupaten Sumedang pada 2 Agustus 2026. Namun menjelang hari pemungutan suara, skenario tersebut berkembang. DPMD Sumedang kini mempersiapkan perluasan penggunaan sistem digital hingga 424 titik, disertai tambahan anggaran sekitar Rp700 juta untuk kebutuhan perangkat dan perluasan bimbingan teknis.  Perubahan inilah yang kemudian menjadi perhatian DPC ABPEDNAS K...

BPD Sukabumi Mulai Berganti, ABPEDNAS Dorong Percepatan Raperda Desa dan Kepastian Tunjangan Purnatugas

Gambar
SUKABUMI – Pergantian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi pada 2026 dan akan berlanjut pada 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan informasi kepada Sekretaris Desa se-Kabupaten Sukabumi agar desa yang masa keanggotaan BPD-nya akan berakhir segera mempersiapkan proses pengisian anggota BPD periode berikutnya. DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi menyambut baik langkah tersebut. Namun, ABPEDNAS mengingatkan bahwa proses pergantian BPD bukan hanya soal mempersiapkan anggota baru. Proses pengisian harus berjalan sesuai aturan, sementara anggota BPD yang menyelesaikan masa pengabdiannya juga membutuhkan kepastian atas hak Tunjangan Purnatugas. DPMD Ingatkan Desa Persiapkan Pengisian BPD Dalam informasi yang disampaikan kepada Sekretaris Desa se-Kabupaten Sukabumi, DPMD meminta desa mempersiapkan penjaringan dan penya...

Desa Gunung Putri Bawa Nama Jawa Barat ke Tingkat Nasional, Ini Inovasi dan Prestasinya

Gambar
DESA AING — Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, membawa nama Jawa Barat dalam Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Desa Gunung Putri menjalani tahapan pemaparan dan wawancara calon juara. Agenda resmi Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Gunung Putri mulai pukul 12.30 WIB. Keikutsertaan Desa Gunung Putri di tingkat nasional menjadi kesempatan untuk memperkenalkan tata kelola pemerintahan, inovasi, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai potensi desa dari Jawa Barat kepada tim penilai tingkat nasional.

Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?

Gambar
DESA AING — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini penting bagi desa karena secara tegas mengatur pengelolaan layanan informasi publik sampai tingkat Pemerintah Desa. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai kelembagaan PPID Desa, pengelolaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, hingga pemantauan dan evaluasi. Bagi Pemerintah Desa, aturan ini berarti keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan memasang baliho APB Desa atau mengunggah informasi melalui website dan media sosial. Informasi desa perlu dikelola, didokumentasikan, diklasifikasikan, dan dilayani melalui mekanisme yang jelas. Bagi masyarakat dan BPD, aturan ini juga penting untuk memahami bagaimana informasi pemerintahan desa dapat diakses serta informasi apa yang memang harus dilindungi sesuai ketentuan. Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 berlaku sejak 2 F...

PMK 15 Tahun 2026 Perlu Dipahami Desa: Dana Desa, Pembiayaan Kopdes hingga Aset Desa Diatur di Dalamnya

Gambar
DESA AING — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bagi Pemerintah Desa dan BPD, aturan ini penting untuk dipahami. Sebab PMK tersebut bukan hanya berbicara mengenai pembangunan gerai Kopdes, tetapi juga menyentuh Dana Desa, APB Desa, pembiayaan hingga enam tahun, serta status aset hasil pembangunan.  Apa Sebenarnya yang Diatur PMK 15/2026? Secara sederhana, PMK ini mengatur mekanisme penyaluran uang untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk desa, salah satu sumber yang dapat digunakan dalam mekanisme tersebut adalah Dana Desa. Sedangkan untuk kelurahan digunakan mekanisme melalui DAU/DBH pemerintah daerah.  Ini perlu dipahami agar masyarakat tidak menyederhanakan...

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026: 154 Desa Memilih, TPS Digital Mulai Diterapkan

Gambar
Pilkades Digelar Serentak di 154 Desa BEKASI — Kabupaten Bekasi telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 pada Minggu, 20 September 2026. Pemilihan berlangsung di 154 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi melaporkan pelaksanaan secara umum berlangsung lancar dan kondusif, dengan laporan sementara tingkat partisipasi pemilih di sejumlah wilayah mencapai sekitar 90–95 persen.  Pilkades tahun ini juga menarik perhatian karena Kabupaten Bekasi mulai menguji penerapan Pilkades Digital. Dari total 3.194 TPS, sebanyak 154 TPS menggunakan sistem digital, sementara TPS lainnya tetap menggunakan mekanisme konvensional. Dengan demikian, sistem digital belum diterapkan untuk seluruh pemilih, melainkan sebagai pilot project dengan satu TPS digital pada setiap desa peserta Pilkades.  Dalam sistem tersebut, pemilih di TPS Digital menggunakan perangkat elektronik dalam proses pemungutan suara. DPMDesa Jawa Barat menjelaskan bahwa digitalisasi ...

Desa Bukan Sekadar Objek Pembangunan : Saatnya Desa Menentukan Masa Depannya Sendiri

Gambar
Desa Harus Menjadi Pelaku Utama Selama bertahun-tahun, pembangunan desa sering dipahami sebagai serangkaian program yang datang dari atas. Desa menerima anggaran, menjalankan kegiatan, membangun infrastruktur, kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban. Pola seperti ini memang menghasilkan banyak perubahan, tetapi pembangunan desa seharusnya tidak berhenti pada kemampuan menghabiskan anggaran dan menyelesaikan kegiatan. Desa memiliki masyarakat, potensi ekonomi, budaya, sumber daya alam, kelembagaan, dan persoalan yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Karena itu, masyarakat desa semestinya mempunyai ruang yang kuat untuk menentukan desa seperti apa yang ingin mereka bangun dalam lima, delapan, bahkan dua puluh tahun ke depan. Menurut saya, ukuran kemajuan desa bukan hanya berapa kilometer jalan yang berhasil dibangun atau berapa besar anggaran yang terserap. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, membu...