Jelang Pilkades Sumedang, Skema 1 TPS Digital per Desa Berubah, ABPEDNAS Minta DPMD Beri Kepastian
DESA AING — Sumedang. Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang 2026, perubahan rencana penerapan sistem pemungutan suara digital atau e-voting menjadi perhatian BPD dan panitia Pilkades di desa.
Sejak awal, Pilkades Sumedang dirancang menggunakan sistem hybrid, yakni satu TPS digital di setiap desa dan TPS lainnya tetap menggunakan pemungutan suara manual. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan DPMD Kabupaten Sumedang dan juga tercantum dalam publikasi resmi DPMDesa Provinsi Jawa Barat.
Skema tersebut kemudian kembali disampaikan dalam sosialisasi Pilkades yang digelar DPMD Kabupaten Sumedang pada 2 Agustus 2026.
Namun menjelang hari pemungutan suara, skenario tersebut berkembang. DPMD Sumedang kini mempersiapkan perluasan penggunaan sistem digital hingga 424 titik, disertai tambahan anggaran sekitar Rp700 juta untuk kebutuhan perangkat dan perluasan bimbingan teknis.
Perubahan inilah yang kemudian menjadi perhatian DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang.
Dari Satu TPS Digital Menuju Ratusan TPS
Pada Maret 2026, DPMD Sumedang menjelaskan bahwa dari 430 TPS di 93 desa dan 26 kecamatan, sebanyak 93 TPS direncanakan menggunakan sistem digital, sementara 337 TPS lainnya menggunakan sistem manual.
Pada 2 Agustus 2026, DPMD Kabupaten Sumedang kemudian menggelar sosialisasi Pilkades yang diikuti para Camat, Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades dari desa peserta. Dalam forum yang juga dihadiri DPMD Provinsi Jawa Barat dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang tersebut, disampaikan bahwa pemungutan suara elektronik akan diterapkan hanya pada satu TPS di setiap desa sebagai uji coba, sedangkan TPS lainnya tetap menggunakan pemungutan suara manual. TPS elektronik diarahkan terutama bagi pemilih muda atau pemilih yang memahami penggunaan teknologi.
Bahkan hingga akhir September, sejumlah panitia Pilkades di desa masih mempersiapkan skema tersebut. Di Desa Sukamantri, misalnya, dari lima TPS yang disiapkan, satu direncanakan menggunakan sistem digital.
Perubahan mulai menjadi perhatian pada 28 September 2026. Berdasarkan informasi yang berkembang di grup WhatsApp Panitia Pilkades, muncul wacana bahwa pemungutan suara elektronik akan diterapkan pada keseluruhan TPS. Informasi tersebut kemudian memunculkan perhatian di kalangan BPD dan panitia Pilkades karena berbeda dengan skema yang dipahami dalam sosialisasi sebelumnya.
Wacana tersebut kemudian berkembang lebih konkret. Pemberitaan pada 6 Oktober 2026 menyebut penerapan e-voting dipersiapkan hingga 424 TPS di 92 desa.
Perbedaan data dari sebelumnya 93 desa menjadi 92 desa serta dari 430 TPS menjadi 424 TPS juga perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan keputusan resmi terbaru.
ABPEDNAS Sudah Menyampaikan Aspirasi
DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang merespons perkembangan tersebut dengan mengirimkan surat kepada DPMD Kabupaten Sumedang pada 28 September 2026. Surat Nomor 02/DPC-ABPEDNAS/SMD/IX/2026 tersebut berisi permohonan kajian ulang wacana pemungutan suara elektronik pada keseluruhan TPS Pilkades Sumedang 2026. Sehari kemudian, 29 September 2026, DPMD Kabupaten Sumedang mengundang DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang untuk membahas wacana tersebut.
Dalam menyampaikan aspirasinya, ABPEDNAS tidak mempersoalkan penggunaan e-voting sebagai bagian dari pelaksanaan Pilkades. Yang menjadi perhatian adalah perubahan penerapan dari skema satu TPS digital per desa menuju penggunaan digital yang jauh lebih luas dalam waktu relatif dekat dengan jadwal pemungutan suara.
ABPEDNAS meminta agar perubahan tersebut dibarengi kepastian aturan, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, jaringan, bimbingan teknis serta simulasi yang benar-benar menjangkau penyelenggara di desa.
Dalam surat resminya, ABPEDNAS juga meminta DPMD mengkaji ulang wacana e-voting untuk keseluruhan TPS, mempertimbangkan kondisi psikososial masyarakat, melakukan sosialisasi dan simulasi secara intensif dan menyeluruh, serta mempertimbangkan infrastruktur jaringan internet dan listrik.
ABPEDNAS turut meminta pemerintah mempertimbangkan alat dan perlengkapan pemungutan suara manual yang menurut organisasi tersebut sudah dipesan bahkan sebagian telah dibayar oleh panitia Pilkades, serta mempertimbangkan waktu efektif yang tersisa menjelang hari pemungutan suara.
Perda Sumedang Sudah Membuka Ruang Pilkades Elektronik
Kabupaten Sumedang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang diundangkan pada 31 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum terbaru pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumedang dan mengakomodasi perkembangan metode pemilihan kepala desa.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya teknologi digunakan dalam Pilkades.
Hal yang menjadi perhatian adalah kesiapan ketika skala penerapannya diperluas dari rencana sebelumnya.
Sebab perubahan dari satu TPS digital di setiap desa menjadi ratusan TPS digital membutuhkan kesiapan yang berbeda, mulai dari perangkat, operator, pemilih, keamanan sistem hingga prosedur ketika terjadi gangguan teknis.
Kekhawatiran Kesiapan Juga Muncul dari DPRD
Persoalan kesiapan tersebut tidak hanya disuarakan ABPEDNAS.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumedang turut menyoroti rencana penerapan e-voting secara luas. Aspek yang menjadi perhatian antara lain kesiapan sistem, perangkat, jaringan, sumber daya manusia penyelenggara, keamanan data dan kesiapan masyarakat sebagai pemilih.
Di sisi lain, DPMD Kabupaten Sumedang juga telah melakukan sejumlah persiapan. Selain sosialisasi Pilkades pada 2 Agustus 2026, DPMD melaksanakan Bimbingan Teknis Pilkades pada 1–2 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh DESA AING, kegiatan tersebut diikuti satu orang perangkat desa dan satu orang operator dari masing-masing desa peserta Pilkades. Sistem digital juga disebut telah diuji coba di hadapan unsur pimpinan DPRD.
Artinya, pemerintah daerah dan BPD pada dasarnya sama-sama berkepentingan agar Pilkades berjalan dengan baik. Yang diperlukan sekarang adalah kepastian dan penyamaan persepsi sebelum pelaksanaan.
ABPEDNAS Minta Ketua BPD dan Panitia Dikumpulkan
Sebagai langkah menjaga kondusivitas, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang meminta DPMD mengundang Ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades dari seluruh desa peserta untuk duduk bersama.
Forum tersebut dinilai penting untuk memastikan semua pihak menerima informasi yang sama mengenai metode pemungutan suara, penggunaan perangkat, SOP, Bimtek, simulasi, penanganan gangguan hingga kepastian jadwal Pilkades.
BPD mempunyai posisi penting dalam tahapan Pilkades. Bahkan tahapan awal Pilkades Sumedang 2026 dimulai dengan pemberitahuan BPD kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatan serta dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan.
Karena itu, perubahan teknis yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan di TPS perlu dipahami secara utuh oleh penyelenggara di tingkat desa.
Permintaan tersebut menjadi semakin relevan karena skema yang dipahami dalam sosialisasi 2 Agustus adalah satu TPS e-voting per desa, sementara perkembangan berikutnya mengarah pada penerapan e-voting di seluruh TPS.
Jadwal 28 Oktober Juga Menunggu Kepastian
Ada perkembangan lain yang perlu diketahui masyarakat.
Pilkades Sumedang sebelumnya dijadwalkan berlangsung 28 Oktober 2026. Namun pada 6 Oktober, DPMD menyatakan masih menunggu SK Bupati mengenai kepastian tahapan dan jadwal, di tengah munculnya wacana pergeseran pemungutan suara menjadi 19 November 2026.
DPMD belum memastikan perubahan tersebut dan memilih menunggu produk hukum resmi.
Karena itu, kepastian jadwal menjadi hal lain yang perlu segera disampaikan kepada BPD, panitia, calon kepala desa dan masyarakat.
Digitalisasi Harus Membuat Pilkades Lebih Baik
Transformasi digital dalam Pilkades dapat menjadi langkah maju bagi pemerintahan desa. Teknologi berpotensi mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan.
Namun keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh perangkat.
Aturan yang jelas, sistem yang siap, panitia yang memahami penggunaannya dan masyarakat yang mendapatkan sosialisasi merupakan bagian yang sama pentingnya.
Karena itu, aspirasi untuk mempertemukan DPMD, BPD dan panitia Pilkades patut ditempatkan sebagai upaya menyamakan persepsi, bukan sebagai penolakan terhadap digitalisasi.
Pada akhirnya, baik pemerintah daerah, BPD, panitia maupun masyarakat memiliki kepentingan yang sama: Pilkades Sumedang berjalan demokratis, aman, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini yang ditunggu adalah kepastian resmi mengenai jumlah desa peserta, jumlah TPS, skema e-voting serta tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang 2026.
DESA AING
Desa Saya, Inspirasi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar