154 Kades Bekasi Segera Dilantik, Ini Prioritas 100 Hari Pertama: Jangan Asal Ganti Perangkat dan Lembaga Desa
DESA AING — Sebanyak 154 Kepala Desa hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026. Sebelumnya, 154 Penjabat (Pj) Kepala Desa dilantik pada 29 September untuk mengisi masa transisi setelah masa jabatan Kades sebelumnya berakhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta masa transisi tersebut menjaga pelayanan, administrasi, keuangan, dan aset desa tetap tertib.
Pelantikan Kades definitif bukan sekadar pergantian orang. Ada pemerintahan, anggaran, aset, perangkat, kelembagaan dan program yang harus diteruskan.
Karena itu, 100 hari pertama sebaiknya tidak menjadi masa “bersih-bersih orang lama”, tetapi masa untuk mengamankan transisi sekaligus membangun fondasi pemerintahan delapan tahun ke depan.
1. Hari Pertama: Terima Pemerintahan, Bukan Hanya Jabatan
Hal pertama yang perlu dilakukan Kades baru adalah memastikan serah terima pemerintahan berlangsung dengan baik.
Periksa setidaknya APBDes 2026 dan realisasinya, saldo kas/rekening, pajak dan kewajiban, kegiatan yang belum selesai, aset dan tanah desa, BUMDes, perjanjian kerja sama, serta dokumen pemerintahan.
Hal ini semakin penting karena DPMD Kabupaten Bekasi telah meminta Pj Kades menginventarisasi aset seperti tanah kas desa, kantor, kendaraan, BUMDes, fasilitas umum dan aset hasil Dana Desa serta mencocokkannya dengan dokumen administrasi dan berita acara.
Jika terdapat ketidaksesuaian, catat dan klarifikasi. Jangan buru-buru menandatangani dokumen yang belum dipahami.
2. Jangan Asal Mengganti Perangkat Desa
Pergantian Kepala Desa tidak otomatis berarti pergantian perangkat desa.
Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 mengatur alasan pemberhentian perangkat, antara lain meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan perangkat desa. Proses pemberhentian juga tidak semata-mata keputusan politik Kades.
Artinya, alasan seperti “orang Kades lama”, berbeda pilihan saat Pilkades, tidak menjadi tim sukses, atau Kades baru ingin membawa tim sendiri bukan dengan sendirinya alasan hukum untuk memberhentikan perangkat.
Aturan daerah tersebut juga harus dibaca bersama UU 3/2024 dan PP 16/2026 sebagai regulasi yang lebih baru dan lebih tinggi.
> Ganti Kepala Desa bukan berarti ganti perangkat desa.
[Baca/Download Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016](https://jdih.bekasikab.go.id/page/info/produk/147?utm_source=chatgpt.com)
3. RT/RW dan Lembaga Desa Juga Jangan Dijadikan Korban Politik
Prinsip serupa berlaku terhadap BPD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPM maupun BUMDes.
Masing-masing mempunyai kedudukan, masa jabatan dan mekanisme pergantian yang berbeda. Karena itu jangan menyamaratakan semuanya sebagai “pengurus Kades lama”.
Khusus BUMDes, pergantian pelaksana operasional harus mengikuti mekanisme PP 11/2021 dan aturan BUMDes, bukan sekadar keinginan Kades baru.
Prinsipnya sederhana:
> Pergantian Kades bukan alasan otomatis untuk mengganti seluruh perangkat dan kelembagaan desa.
Jika masa jabatan memang berakhir atau terdapat alasan pemberhentian yang sah, tempuh mekanismenya sesuai aturan.
4. Desember 2026: Jangan Sibuk Membuat Proyek Baru
Kades Bekasi yang dilantik 4 November hanya mempunyai waktu kurang dari dua bulan sebelum Tahun Anggaran 2026 berakhir.
Karena itu, Desember seharusnya digunakan untuk memastikan kegiatan 2026 selesai secara benar, kewajiban pembayaran jelas, pajak diselesaikan, aset hasil pembangunan dicatat dan administrasi pertanggungjawaban tertib.
Jangan membatalkan kegiatan hanya karena kegiatan tersebut dibuat pemerintahan sebelumnya.
Sebaliknya, jangan pula menandatangani dokumen pekerjaan lama hanya karena diberi tahu:
> “Pak Kades tinggal tanda tangan.”
Periksa terlebih dahulu pekerjaan dan dokumennya.
5. Masuk 2027, Jangan Langsung Bongkar RKPDes dan APBDes
Ketika Kades baru masuk, RKP Desa 2027 seharusnya sudah melalui proses penyusunan pada pemerintahan sebelumnya.
Karena itu, RKP Desa bukan milik pribadi Kades lama dan tidak otomatis gugur ketika Kades berganti.
Demikian pula APBDes 2027 yang ditetapkan secara sah harus menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan pada tahun anggaran baru.
Visi-misi Kades baru tetap dapat diwujudkan, tetapi harus masuk melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang benar, bukan dengan menghapus seluruh rencana sebelumnya.
6. RPJM Desa 8 Tahun Justru Harus Menjadi Prioritas
Inilah salah satu pekerjaan terbesar Kades baru.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi aturan pelaksanaan terbaru UU Desa dan antara lain mengatur RPJM Desa dan RKP Desa. PP ini berlaku sejak 27 Maret 2026 serta mencabut PP 43/2014 beserta perubahannya.
RPJM Desa harus menerjemahkan visi-misi Kades menjadi arah pembangunan desa selama delapan tahun, dengan memperhatikan kondisi objektif desa serta proses perencanaan yang partisipatif.
Karena itu, 100 hari pertama jangan habis untuk memperdebatkan siapa yang akan diganti.
Perangkat, BPD, RT/RW dan kelembagaan masyarakat justru dapat menjadi sumber informasi penting dalam penyusunan RPJM Desa.
[Baca/Download PP Nomor 16 Tahun 2026](https://peraturan.bpk.go.id/Details/349409/pp-no-16-tahun-2026?utm_source=chatgpt.com)
Perhatian: RPJM Desa Bukan Ditunggu Sampai Hari ke-100
Ini perlu digarisbawahi.
100 hari hanyalah ukuran program kerja, bukan tenggat hukum penyusunan RPJM Desa.
PP 16/2026 memberikan tenggat tersendiri untuk penetapan RPJM Desa, yaitu paling lama tiga bulan sejak pelantikan Kepala Desa.
Jika Kades Bekasi dilantik 4 November 2026, penyusunan RPJM Desa harus menjadi pekerjaan utama sejak November dan jangan ditunda sampai hari ke-100.
Empat Tahap 100 Hari Pertama
Agar sederhana, Kades baru dapat menggunakan empat kata kunci:
November — TERIMA. Pastikan serah terima administrasi, keuangan, aset, program dan persoalan desa.
Desember — TUNTASKAN. Amankan penutupan Tahun Anggaran 2026 dan persiapkan pelaksanaan 2027.
Januari — JALANKAN. Jalankan pemerintahan dan APBDes 2027 yang sah sambil menuntaskan penyusunan RPJM Desa.
Menjelang Februari — ARAHKAN. RPJM Desa delapan tahun harus menjadi fondasi pemerintahan baru, bukan baru mulai dibicarakan.
Jangan Ukur 100 Hari dari Banyaknya Orang yang Diganti
Kades baru tidak perlu membuktikan perubahan dengan mengganti sebanyak mungkin perangkat atau pengurus lembaga.
Ukuran 100 hari pertama yang lebih penting adalah:
pelayanan masyarakat tetap berjalan, serah terima selesai, aset aman, TA 2026 tertutup tertib, APBDes 2027 berjalan, perangkat dan kelembagaan kondusif, serta RPJM Desa delapan tahun tersusun tepat waktu.
Kemenangan Pilkades memberikan mandat kepada Kades untuk memimpin desa, bukan untuk memiliki desa.
Setelah pelantikan, tidak lagi penting siapa yang dahulu memilih calon nomor satu, dua atau tiga. Semuanya adalah masyarakat yang mempunyai hak memperoleh pelayanan yang sama.
Penutup
Seratus hari pertama akan menentukan bagaimana pemerintahan delapan tahun berikutnya dimulai.
Karena itu, pesan bagi Kades baru sederhana:
> Jangan mulai pemerintahan dengan mencari siapa yang akan diganti. Mulailah dengan mengetahui apa yang diterima, apa yang harus diselesaikan, apa yang harus dipertanggungjawabkan, dan ke mana desa akan dibawa selama delapan tahun ke depan.
100 hari pertama adalah masa transisi dan membangun fondasi—bukan masa bersih-bersih.
📚 BACA & DOWNLOAD DASAR HUKUM
Komentar
Posting Komentar