BPD Sukabumi Mulai Berganti, ABPEDNAS Dorong Percepatan Raperda Desa dan Kepastian Tunjangan Purnatugas

SUKABUMI – Pergantian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi pada 2026 dan akan berlanjut pada 2027.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan informasi kepada Sekretaris Desa se-Kabupaten Sukabumi agar desa yang masa keanggotaan BPD-nya akan berakhir segera mempersiapkan proses pengisian anggota BPD periode berikutnya.

DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi menyambut baik langkah tersebut. Namun, ABPEDNAS mengingatkan bahwa proses pergantian BPD bukan hanya soal mempersiapkan anggota baru. Proses pengisian harus berjalan sesuai aturan, sementara anggota BPD yang menyelesaikan masa pengabdiannya juga membutuhkan kepastian atas hak Tunjangan Purnatugas.

DPMD Ingatkan Desa Persiapkan Pengisian BPD

Dalam informasi yang disampaikan kepada Sekretaris Desa se-Kabupaten Sukabumi, DPMD meminta desa mempersiapkan penjaringan dan penyaringan anggota BPD periode berikutnya.

DPMD antara lain mengingatkan tahapan enam bulan sebelum masa keanggotaan berakhir, anggota BPD periode berikutnya sudah terpilih tiga bulan sebelum masa keanggotaan berakhir, serta berkas usulan SK Bupati diproses paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa keanggotaan.

Data yang disampaikan DPMD menunjukkan pergantian keanggotaan BPD akan berlangsung di berbagai desa di Kabupaten Sukabumi, baik pada 2026 maupun berlanjut sepanjang 2027.

Karena itu, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi menilai persiapan sejak dini sangat diperlukan agar proses pengisian tidak dilakukan tergesa-gesa dan seluruh tahapannya tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

ABPEDNAS: Pengisian BPD Harus Sesuai Aturan

Menurut DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, pergantian anggota BPD bukan sekadar persoalan mengisi kursi yang akan kosong.

BPD mempunyai fungsi strategis dalam pemerintahan desa, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Ketentuan terbaru juga mengatur masa keanggotaan BPD selama delapan tahun dan anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dengan batas paling banyak dua kali masa keanggotaan.

Karena itu, ABPEDNAS mengingatkan agar penjaringan, penyaringan, keterwakilan masyarakat, keterwakilan perempuan, proses demokratis hingga penetapan anggota BPD benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.

Bagi ABPEDNAS, ketepatan waktu memang penting. Namun, kualitas dan keabsahan proses pengisian BPD jauh lebih penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kedudukan ASN dalam BPD Perlu Dipahami dengan Tepat

Bersamaan dengan data masa keanggotaan BPD, turut disampaikan bahan mengenai kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam BPD.

Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14714/B-KB.01.01/SD/A.V/2025 tanggal 14 Oktober 2025 menguraikan ketentuan kepegawaian ASN sekaligus kedudukan dan fungsi BPD.

BKN menyoroti kewajiban ASN dalam memenuhi tugas dan target kinerja serta kemungkinan terjadinya benturan kepentingan. Dalam kesimpulannya, BKN menggunakan formulasi bahwa rangkap jabatan pegawai ASN dengan Ketua atau Anggota BPD “sejauh mungkin dihindari.”

Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui surat tanggal 28 Juli 2026 mengenai kedudukan anggota BPD sebagai ASN.

Karena itu, menurut ABPEDNAS, persoalan ASN dalam BPD tidak tepat apabila hanya disederhanakan menjadi pernyataan “boleh” atau “dilarang”. Ketentuannya harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan aturan pemerintahan desa sekaligus ketentuan kepegawaian ASN.

ABPEDNAS: Jangan Hanya Siapkan Pengganti

Di tengah persiapan pergantian BPD, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi mengingatkan persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu kepastian hak anggota BPD yang selesai mengabdi.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa pengaturan mengenai Tunjangan Purnatugas BPD.

Karena itu, momentum pergantian BPD pada 2026–2027 dinilai tidak semestinya hanya membicarakan siapa yang akan menjadi anggota BPD periode berikutnya.

“Yang baru harus dipersiapkan sesuai aturan, tetapi yang telah selesai mengabdi juga harus mendapatkan kepastian terhadap haknya.”

ABPEDNAS menilai kepastian tersebut penting karena BPD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah menjalankan fungsi representasi masyarakat, pembahasan Peraturan Desa, penyaluran aspirasi hingga pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

ABPEDNAS Dorong Komisi I Percepat Raperda Desa

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa yang saat ini sedang disusun dan dibahas oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah diundang dalam proses penyusunan Raperda tersebut untuk memberikan masukan.

Keterlibatan itu menjadi ruang bagi ABPEDNAS untuk menyampaikan berbagai aspirasi BPD, terutama berkaitan dengan penguatan kelembagaan, kedudukan, pelaksanaan fungsi serta peningkatan kesejahteraan BPD.

Kini, dengan mulai berakhirnya masa keanggotaan BPD pada 2026 dan berlanjut pada 2027, ABPEDNAS mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mempercepat penyelesaian Raperda Desa.

Percepatan yang dimaksud bukan berarti pembahasan dilakukan secara terburu-buru, melainkan memberikan kepastian agar regulasi daerah dapat segera menyesuaikan perkembangan peraturan nasional sekaligus menjawab kebutuhan nyata pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi.

Tunjangan Purnatugas Perlu Payung Hukum yang Jelas

Salah satu perhatian utama DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi adalah implementasi Tunjangan Purnatugas BPD.

Meskipun PP Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan landasan mengenai Tunjangan Purnatugas, ABPEDNAS memandang pelaksanaannya di Kabupaten Sukabumi membutuhkan payung hukum dan petunjuk yang jelas.

Hal tersebut diperlukan agar tidak muncul perbedaan penafsiran dan penerapan antara satu desa dengan desa lainnya.

Kepastian regulasi diperlukan antara lain mengenai siapa yang berhak menerima, sumber dan mekanisme penganggaran, tata cara memasukkannya dalam APB Desa, besaran atau formula pemberian, waktu pemberian, mekanisme penyaluran hingga pertanggungjawabannya.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah desa memiliki dasar dalam menganggarkan dan menyalurkannya, sementara anggota BPD yang mengakhiri masa pengabdian memperoleh kepastian terhadap haknya.

ABPEDNAS Akan Audiensi dengan Bupati Sukabumi

Untuk mendorong kepastian tersebut, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi juga akan meminta audiensi dengan Bupati Sukabumi.

Salah satu agenda yang akan dibawa adalah tindak lanjut implementasi Tunjangan Purnatugas BPD setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menghasilkan arah kebijakan yang jelas sekaligus menyelaraskan langkah Pemerintah Kabupaten dengan proses penyusunan Raperda Desa yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Sukabumi.

ABPEDNAS berharap Pemerintah Kabupaten, DPRD, DPMD, pemerintah desa dan BPD memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan Tunjangan Purnatugas nantinya tidak berbeda-beda di setiap desa.

Regenerasi Berjalan, Pengabdian Tetap Dihargai

Pergantian anggota BPD merupakan bagian dari regenerasi demokrasi di tingkat desa. Anggota BPD periode berikutnya perlu dipersiapkan melalui proses yang demokratis, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan agar mampu menjalankan fungsi BPD secara optimal.

Namun, regenerasi tidak semestinya membuat pengabdian anggota BPD periode sebelumnya dilupakan.

Bagi DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, momentum pergantian BPD 2026–2027 harus menjadi kesempatan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh: pengisian anggota baru berjalan sesuai aturan, kelembagaan BPD semakin kuat, regulasi daerah memberikan kepastian, dan anggota BPD yang selesai mengabdi memperoleh haknya.

“Yang baru dipersiapkan sesuai aturan, yang selesai mengabdi dipastikan haknya.”

Karena itu, ABPEDNAS berharap percepatan penyelesaian Raperda Desa dan penyusunan payung hukum yang jelas mengenai Tunjangan Purnatugas dapat menjadi perhatian bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pada akhirnya, penguatan BPD bukan hanya menyangkut kepentingan anggota BPD, tetapi juga bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang lebih kuat, demokratis, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Desa Aing - Desa saya Inspirasi Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?

Jelang Pilkades Sumedang, Skema 1 TPS Digital per Desa Berubah, ABPEDNAS Minta DPMD Beri Kepastian

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026: 154 Desa Memilih, TPS Digital Mulai Diterapkan