Desa Bukan Sekadar Objek Pembangunan : Saatnya Desa Menentukan Masa Depannya Sendiri



Desa Harus Menjadi Pelaku Utama

Selama bertahun-tahun, pembangunan desa sering dipahami sebagai serangkaian program yang datang dari atas. Desa menerima anggaran, menjalankan kegiatan, membangun infrastruktur, kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban. Pola seperti ini memang menghasilkan banyak perubahan, tetapi pembangunan desa seharusnya tidak berhenti pada kemampuan menghabiskan anggaran dan menyelesaikan kegiatan.

Desa memiliki masyarakat, potensi ekonomi, budaya, sumber daya alam, kelembagaan, dan persoalan yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Karena itu, masyarakat desa semestinya mempunyai ruang yang kuat untuk menentukan desa seperti apa yang ingin mereka bangun dalam lima, delapan, bahkan dua puluh tahun ke depan.

Menurut saya, ukuran kemajuan desa bukan hanya berapa kilometer jalan yang berhasil dibangun atau berapa besar anggaran yang terserap. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, membuka kesempatan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, mengurangi persoalan sosial, dan menciptakan kemandirian desa.

Di sinilah perubahan cara pandang diperlukan: desa bukan sekadar objek pembangunan. Desa harus menjadi pelaku utama pembangunan itu sendiri.

Dana Desa Besar Belum Tentu Desa Maju

Kehadiran Dana Desa telah memberikan ruang fiskal yang jauh lebih besar bagi desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, besarnya anggaran tidak otomatis menjadikan sebuah desa maju dan mandiri.

Persoalan utamanya bukan hanya berapa besar uang yang masuk ke desa, tetapi seberapa tepat desa menentukan prioritas dan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Pembangunan yang hanya mengejar realisasi anggaran berisiko menghasilkan kegiatan yang selesai secara administratif, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat.

Desa perlu berani mengubah orientasi dari sekadar “apa yang akan dibangun tahun ini?” menjadi “masalah apa yang ingin kita selesaikan?”. Dari pertanyaan itulah program seharusnya disusun.

Jika persoalannya pengangguran, maka pengembangan ekonomi dan lapangan kerja harus diperkuat. Jika persoalannya sampah, air bersih, kesehatan, pendidikan, pertanian, atau pelayanan publik, anggaran harus diarahkan untuk menghasilkan solusi yang nyata dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa bukan diukur dari seberapa cepat anggaran dihabiskan, tetapi dari seberapa besar perubahan yang dihasilkan bagi kehidupan masyarakat.

Musyawarah Desa Jangan Sekadar Formalitas

Musyawarah Desa seharusnya menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa. Di forum inilah kebutuhan masyarakat dibicarakan, persoalan dipetakan, gagasan dipertemukan, dan prioritas pembangunan ditentukan bersama.

Namun, Musyawarah Desa akan kehilangan maknanya apabila hanya dilaksanakan untuk memenuhi tahapan administrasi. Masyarakat hadir, daftar hadir ditandatangani, berita acara dibuat, tetapi keputusan yang dihasilkan sebenarnya sudah ditentukan sebelumnya.

Partisipasi masyarakat harus dimulai sebelum musyawarah dilaksanakan. Aspirasi dari tingkat RT, dusun, kelompok perempuan, pemuda, petani, pelaku UMKM, tokoh masyarakat, kelompok rentan, dan unsur masyarakat lainnya perlu dihimpun secara terbuka. BPD memiliki posisi penting untuk memastikan suara-suara tersebut benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan desa.

Musyawarah yang baik juga bukan berarti semua usulan harus diterima. Anggaran desa memiliki keterbatasan. Karena itu, setiap usulan perlu diuji berdasarkan tingkat kebutuhan, jumlah masyarakat yang menerima manfaat, urgensi persoalan, kemampuan anggaran, serta keberlanjutan program.

Ketika masyarakat mengetahui mengapa sebuah program diprioritaskan dan mengapa program lainnya harus ditunda, kepercayaan terhadap Pemerintah Desa juga akan semakin kuat.

Desa yang demokratis bukan desa yang menerima semua keinginan, melainkan desa yang mampu menentukan prioritas secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data Harus Menjadi Dasar Pembangunan Desa

Desa tidak dapat merencanakan pembangunan dengan baik apabila tidak mengenal masyarakatnya sendiri. Berapa jumlah penduduk miskin, pengangguran, anak putus sekolah, lansia, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, petani, keluarga yang belum memiliki akses air bersih, hingga kondisi rumah dan infrastruktur seharusnya dapat diketahui melalui data desa yang akurat dan terus diperbarui.

Tanpa data yang baik, pembangunan mudah terjebak pada perkiraan, kebiasaan, atau kepentingan sesaat. Akibatnya, program yang dilaksanakan belum tentu menjawab persoalan yang paling dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, desa membutuhkan Satu Data Desa yang bukan sekadar dokumen untuk memenuhi administrasi. Data harus menjadi dasar penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, program pemberdayaan, pelayanan sosial, hingga pengembangan ekonomi desa.

Teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk membuat data lebih mudah diperbarui dan digunakan. Namun, digitalisasi bukan tujuan akhirnya. Yang paling penting adalah bagaimana data tersebut membantu Pemerintah Desa dan BPD mengambil keputusan yang lebih tepat.

Pembangunan yang baik dimulai dari data yang benar. Sebab desa yang mengetahui persoalannya akan lebih mudah menentukan jalan keluarnya.

Potensi Desa Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi

Setiap desa memiliki potensi yang berbeda. Ada desa yang kuat di sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, perdagangan, kuliner, maupun berbagai produk UMKM. Persoalannya, potensi tersebut sering kali sudah diketahui sejak lama tetapi belum berhasil dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Desa perlu bergerak lebih jauh dari sekadar mendata potensi menuju upaya mengembangkan potensi tersebut. Produk masyarakat perlu didukung dari sisi produksi, kualitas, kemasan, pemasaran, akses permodalan, hingga pemanfaatan teknologi digital.

BUM Desa juga seharusnya tidak sekadar dibentuk untuk memenuhi kewajiban kelembagaan. Jika dikelola secara profesional dan berdasarkan potensi serta kebutuhan masyarakat, BUM Desa dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuka peluang usaha, membangun kemitraan, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian lokal.

Namun, pengembangan ekonomi desa tidak harus selalu dilakukan oleh BUM Desa. UMKM, kelompok usaha masyarakat, koperasi, petani, peternak, pemuda, dan pelaku ekonomi lokal harus memperoleh ruang untuk tumbuh bersama.

Desa yang mandiri bukan berarti desa mengerjakan semua usaha sendiri. Desa yang mandiri adalah desa yang mampu menciptakan ekosistem agar masyarakatnya dapat berkembang dan memperoleh manfaat ekonomi dari potensi yang mereka miliki.

Transparansi Membangun Kepercayaan Masyarakat

Pemerintahan desa mengelola kewenangan, program, aset, dan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian dari budaya pemerintahan desa, bukan sekadar kewajiban administratif.

Masyarakat perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai perencanaan pembangunan, APB Desa, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, aset desa, program BUM Desa, serta hasil pembangunan. Informasi tersebut tidak cukup hanya dipasang sekali dalam baliho atau papan informasi, tetapi perlu disampaikan melalui berbagai saluran yang mudah diakses masyarakat.

Di era digital, desa dapat memanfaatkan website, media sosial, layanan informasi digital, maupun media komunikasi masyarakat untuk memperluas keterbukaan informasi. BPD juga mempunyai peran penting dalam mendorong transparansi sekaligus memastikan aspirasi dan pertanyaan masyarakat memperoleh ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Transparansi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi Pemerintah Desa. Justru keterbukaan dapat mengurangi kecurigaan, mencegah kesalahpahaman, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Semakin terbuka sebuah pemerintahan desa, semakin besar kesempatan masyarakat untuk ikut menjaga dan merasa memiliki pembangunan desanya.

Desa Harus Berani Menentukan Masa Depannya

Masa depan desa tidak cukup hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang diterima setiap tahun. Kemajuan desa akan sangat bergantung pada kemampuan masyarakat dan pemerintahannya dalam mengenali persoalan, menentukan prioritas, mengelola potensi, serta membangun tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab.

Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, pelaku usaha, pemuda, perempuan, tokoh masyarakat, dan seluruh warga mempunyai peran masing-masing. Pembangunan akan jauh lebih kuat ketika berbagai unsur tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi mempunyai tujuan bersama mengenai masa depan desanya.

Desa juga tidak harus menunggu semua perubahan datang dari pemerintah di atasnya. Banyak perubahan dapat dimulai dari hal yang paling dekat: data yang lebih baik, musyawarah yang lebih bermakna, pelayanan yang lebih mudah, anggaran yang tepat sasaran, potensi lokal yang dikembangkan, dan pemerintahan yang semakin terbuka.

Pada akhirnya, kemandirian desa bukan berarti berjalan sendiri tanpa pemerintah. Kemandirian adalah kemampuan desa untuk mengenali kekuatannya, menentukan kebutuhannya, serta menggunakan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Desa bukan halaman belakang pembangunan Indonesia. Desa adalah tempat sebagian besar potensi bangsa tumbuh. Ketika desa diberi ruang untuk berpikir, menentukan arah, dan bergerak bersama masyarakatnya, desa tidak lagi sekadar menjadi objek pembangunan—desa menjadi penentu masa depannya sendiri.


Asep Setiawan, S.Pd. 

Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat

Penulis – DESA AING


Desa Saya, Inspirasi Indonesia

Catatan: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi organisasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?

Jelang Pilkades Sumedang, Skema 1 TPS Digital per Desa Berubah, ABPEDNAS Minta DPMD Beri Kepastian

BPD Sukabumi Mulai Berganti, ABPEDNAS Dorong Percepatan Raperda Desa dan Kepastian Tunjangan Purnatugas