DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung Ingatkan BPD Kawal APB Desa 2027, Firmansyah Lesmana Tekankan Disiplin Regulasi dan Anggaran

KABUPATEN BANDUNG, DESA AING — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Bandung mengajak seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bandung untuk memperkuat peran kelembagaan dalam mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.

Ajakan tersebut menjadi perhatian penting menjelang tahapan pembahasan dan penetapan APB Desa 2027, terlebih setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung, Firmansyah Lesmana, S.IP., menekankan pentingnya kedisiplinan regulasi, ketepatan waktu, kualitas pembahasan, serta pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran desa.

Menurutnya, BPD harus mampu menjalankan fungsi kelembagaannya secara optimal agar APB Desa tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan desa.

BPD Harus Aktif Mengawal APB Desa, Bukan Sekadar Menyetujui


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Fungsi tersebut menempatkan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan proses penyusunan APB Desa berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pembahasan APB Desa 2027, BPD perlu mencermati kesesuaian program dan kegiatan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, kemampuan keuangan desa, prioritas pembangunan, serta aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui mekanisme perencanaan desa.

Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa harus didahului pembahasan yang memadai, bukan sekadar formalitas administratif.

PP Nomor 16 Tahun 2026 Mengatur Batas Waktu APB Desa


Salah satu ketentuan penting yang harus diperhatikan Pemerintah Desa dan BPD adalah Pasal 122 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pasal 122 ayat (1) mengatur bahwa Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2027 harus memperoleh kesepakatan bersama paling lambat 31 Oktober 2026.

Selanjutnya, Pasal 122 ayat (2) mengatur bahwa rancangan yang telah disepakati disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat paling lambat tiga hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKP Desa, dan RPJM Desa.

Sementara itu, Pasal 122 ayat (6) mengatur bahwa Peraturan Desa tentang APB Desa tahun anggaran berikutnya ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Untuk APB Desa Tahun Anggaran 2027, batas penetapannya adalah 31 Desember 2026.

Peraturan Desa tentang APB Desa selanjutnya disampaikan kepada Bupati paling lambat akhir Januari tahun anggaran berkenaan, sesuai Pasal 122 ayat (7).

Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting agar Pemerintah Desa dan BPD tidak terlambat menjalankan tahapan penganggaran.

Delapan Prinsip Kedisiplinan dalam Pengawalan APB Desa


DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung mendorong penguatan delapan prinsip kedisiplinan dalam proses penyusunan dan pengawasan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Pertama, disiplin regulasi. Pemerintah Desa dan BPD harus memahami serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kedua, disiplin waktu. Seluruh tahapan pembahasan dan penetapan APB Desa harus dilaksanakan sesuai jadwal dan batas waktu yang ditetapkan.

Ketiga, disiplin kerja. Pemerintah Desa dan BPD perlu menjalankan tugas serta kewenangannya secara profesional, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Keempat, disiplin perencanaan dan penganggaran. Setiap program yang dimasukkan ke dalam APB Desa harus mempunyai dasar perencanaan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Kelima, disiplin administrasi. Proses pembahasan harus didukung kelengkapan dokumen, berita acara, daftar hadir, dan administrasi lain sesuai ketentuan.

Keenam, disiplin koordinasi. Hubungan kerja antara Pemerintah Desa, BPD, kecamatan, dan pemerintah kabupaten perlu dibangun secara konstruktif.

Ketujuh, disiplin transparansi dan akuntabilitas. Informasi anggaran harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, disiplin evaluasi dan tindak lanjut. Hasil evaluasi, temuan pengawasan, dan rekomendasi perbaikan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Delapan prinsip tersebut merupakan kerangka penguatan tata kelola yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.

Perbup Bandung Nomor 328 Tahun 2025 Menjadi Dasar Hukum Daerah


Selain memperhatikan peraturan nasional, Pemerintah Desa dan BPD di Kabupaten Bandung juga perlu memahami Peraturan Bupati Bandung Nomor 328 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan yang ditetapkan pada 10 November 2025 tersebut menggantikan Peraturan Bupati Bandung Nomor 169 Tahun 2021.

Perbup Nomor 328 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan desa, meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan desa, APB Desa, pengelolaan keuangan, transaksi nontunai, serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa.

Kehadiran regulasi daerah tersebut perlu menjadi perhatian BPD agar pembahasan APB Desa 2027 tidak hanya mengacu pada kebijakan nasional, tetapi juga memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku di Kabupaten Bandung.

BPD diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan.

Informasi Bantuan Keuangan Harus Jelas Sejak Tahap Penyusunan


Pasal 123 PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap penyampaian informasi mengenai rencana pendapatan desa.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi.

Sementara itu, bupati atau wali kota menginformasikan rencana Alokasi Dana Desa (ADD), bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kepala Desa dalam jangka waktu sepuluh hari setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati kepala daerah bersama DPRD.

Informasi pendapatan tersebut menjadi bahan penyusunan Rancangan APB Desa.

Bagi desa-desa di Kabupaten Bandung, kepastian informasi mengenai sumber dan besaran pendapatan sangat penting agar perencanaan kegiatan tidak didasarkan pada perkiraan yang belum mempunyai landasan memadai.

BPD perlu mencermati kejelasan sumber pendapatan dan memastikan setiap rencana pengeluaran disusun secara realistis.

Dana Desa 2027 dan Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih Perlu Dicermati


Perkembangan kebijakan keuangan desa juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengatur Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Ketentuan yang secara khusus mengatur tahun anggaran tersebut perlu dibedakan dari kebijakan yang nantinya berlaku untuk Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan tersebut perlu dipahami secara cermat, terutama terkait mekanisme penyaluran, konsekuensi terhadap pendanaan desa, serta hubungan dengan perencanaan pembangunan desa.

BPD perlu memastikan bahwa pembahasan APB Desa memperhatikan kebijakan yang berlaku tanpa mencampuradukkan kewenangan Pemerintah Desa, BUM Desa, dan Koperasi Desa Merah Putih.

Demikian pula dengan penyertaan modal kepada BUM Desa, yang harus memperhatikan dasar hukum, dokumen perencanaan, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Setiap kebijakan pendanaan harus dipahami berdasarkan peraturan yang berlaku dan tidak boleh langsung diasumsikan menjadi kewajiban penganggaran tanpa dasar hukum yang jelas.

DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung Dorong Penguatan Pembinaan BPD


Dalam menghadapi penyusunan APB Desa 2027, koordinasi antara BPD, Pemerintah Desa, pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi kebutuhan penting.

DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung memandang perlunya penguatan pembinaan kelembagaan BPD, khususnya dalam pemahaman regulasi, pembahasan dokumen anggaran, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diharapkan dapat terus memberikan fasilitasi dan pembinaan teknis agar Pemerintah Desa dan BPD memperoleh pemahaman yang sama mengenai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Kejelasan pedoman teknis, kepastian informasi anggaran, dan peningkatan kapasitas BPD menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun keterlambatan penetapan APB Desa.

Firmansyah Lesmana: Penguatan BPD Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat


Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung, Firmansyah Lesmana, S.IP., menempatkan penguatan kelembagaan BPD sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks pengawalan APB Desa 2027, BPD diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembangunan hubungan kerja yang konstruktif dengan Pemerintah Desa.

Pengawasan BPD bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan program pembangunan, melainkan memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peningkatan kualitas pembahasan APB Desa juga harus disertai kemampuan BPD dalam memahami dokumen perencanaan, membaca struktur anggaran, dan menilai kesesuaian program dengan kebutuhan warga.

Dengan demikian, peran BPD dapat semakin dirasakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Penutup: APB Desa 2027 Harus Tepat Waktu, Taat Aturan, dan Berpihak kepada Masyarakat


Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum bagi seluruh Pemerintah Desa dan BPD di Kabupaten Bandung untuk memperkuat kedisiplinan regulasi, ketepatan waktu, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Perbup Bandung Nomor 328 Tahun 2025 harus menjadi perhatian dalam menjalankan tahapan perencanaan, pembahasan, evaluasi, dan penetapan APB Desa.

DPC ABPEDNAS Kabupaten Bandung, di bawah kepemimpinan Firmansyah Lesmana, S.IP., mendorong penguatan peran BPD agar pengawalan anggaran desa tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Bandung, diharapkan APB Desa Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan tepat waktu, dilaksanakan sesuai peraturan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

DESA AING — Mengawal Informasi, Regulasi, dan Pembangunan Desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pengisian Anggota BPD 2027, Keterwakilan Perempuan dan Regulasi Baru Jadi Perhatian

BPD Sukabumi Mulai Berganti, ABPEDNAS Dorong Percepatan Raperda Desa dan Kepastian Tunjangan Purnatugas

Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?