DPD ABPEDNAS Jawa Barat Imbau BPD se-Jabar Kawal APB Desa 2027, Tegaskan Disiplin Regulasi, Waktu, Kerja, dan Anggaran

Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Barat Firmansyah Lesmana dan Sekretaris Asep Setiawan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan penyusunan APB Desa 2027, penguatan fungsi BPD, serta ketepatan waktu pembahasan dan penetapan anggaran desa.


JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk meningkatkan peran kelembagaan dalam mengawal penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.

Imbauan tersebut menekankan pentingnya kedisiplinan Pemerintah Desa dalam menjalankan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketepatan waktu, pelaksanaan tugas perangkat desa, tertib administrasi, hingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Penyusunan APB Desa bukan sekadar kegiatan administratif tahunan. Dokumen tersebut merupakan dasar pengelolaan keuangan desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran berikutnya.

Karena itu, DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat mendorong Pemerintah Desa dan BPD agar membangun koordinasi yang baik serta memastikan seluruh tahapan penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027 berjalan sesuai ketentuan.

Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat, Firmansyah Lesmana, S.IP., menegaskan pentingnya penguatan peran BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab.

«"Kami mengimbau seluruh BPD di Jawa Barat agar menjalankan fungsi kelembagaannya secara aktif dan profesional, khususnya dalam mengawal penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Desa dan BPD harus membangun koordinasi yang baik, menjunjung tinggi disiplin regulasi, disiplin waktu, dan disiplin kerja, sehingga setiap tahapan penganggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan," tegas Firmansyah.»

BPD Harus Aktif Menjalankan Fungsi Pembahasan dan Pengawasan


Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Ketentuan tersebut memberikan landasan bagi BPD untuk terlibat secara aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

BPD tidak seharusnya hanya mengetahui APB Desa setelah proses penetapan selesai. BPD perlu memperoleh kesempatan yang memadai untuk melakukan pencermatan terhadap rancangan anggaran, kesesuaian program dengan dokumen perencanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Firmansyah menekankan bahwa fungsi BPD dalam pembahasan APB Desa harus dilaksanakan secara substantif dan bertanggung jawab.

«"BPD bukan sekadar lembaga yang menandatangani kesepakatan APB Desa. BPD memiliki fungsi untuk membahas, mencermati, dan menyepakati rancangan bersama Kepala Desa, sekaligus menjalankan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Fungsi tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tetap menghormati kewenangan Pemerintah Desa," ujarnya.»

Menurutnya, hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa harus dibangun melalui prinsip kemitraan, komunikasi, dan saling menghormati kewenangan masing-masing.

Pemerintah Desa Diminta Segera Menyampaikan Perdes RKP Desa 2027 Beserta Lampirannya


Salah satu perhatian utama DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat adalah ketersediaan dokumen perencanaan yang menjadi dasar penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah Desa diharapkan segera menyampaikan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 yang telah ditetapkan, beserta seluruh dokumen pendukung dan lampirannya, kepada BPD.

Dokumen tersebut diperlukan agar BPD dapat melakukan pencermatan terhadap keselarasan antara program pembangunan yang telah direncanakan dengan kegiatan dan alokasi anggaran yang akan dituangkan dalam APB Desa.

Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.

Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat, Asep Setiawan, S.Pd., yang akrab disapa kang Aseng menegaskan bahwa kelengkapan dokumen perencanaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan penganggaran desa.

«"Kami mendorong Pemerintah Desa agar segera menyampaikan Perdes RKP Desa Tahun 2027 yang telah ditetapkan, lengkap dengan dokumen dan lampirannya, kepada BPD. Dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar pencermatan dalam pembahasan Rancangan APB Desa. Jangan sampai pembahasan anggaran dilakukan tanpa didukung dokumen perencanaan yang lengkap," jelas kang Aseng.»

Menurutnya, pembahasan APB Desa harus didasarkan pada dokumen perencanaan yang sah dan memperhatikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan penggunaan setiap sumber pendapatan desa.

Kesepakatan Rancangan APB Desa 2027 Paling Lambat 31 Oktober 2026


DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu penyusunan dan penetapan APB Desa.

Mengacu pada Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

Dengan demikian, kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2027 harus dilaksanakan paling lambat 31 Oktober 2026.

Batas waktu tersebut perlu menjadi perhatian seluruh Pemerintah Desa dan BPD di Jawa Barat.

Pemerintah Desa diharapkan tidak menunda penyampaian rancangan hingga mendekati batas akhir, mengingat BPD memerlukan waktu yang memadai untuk melakukan pencermatan dan pembahasan.

Kang Aseng mengingatkan bahwa kedisiplinan waktu merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.

«"Batas waktu kesepakatan Rancangan APB Desa harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah Desa jangan menunggu sampai akhir Oktober untuk menyampaikan rancangan kepada BPD. Harus tersedia waktu yang cukup untuk melakukan pencermatan, pembahasan, dan kesepakatan secara benar sesuai ketentuan," ungkapnya.»

Selain ketepatan waktu, pembahasan rancangan APB Desa juga harus memperhatikan kualitas perencanaan, kesesuaian program, dan kelengkapan administrasi.

Evaluasi dan Penetapan APB Desa Harus Sesuai Ketentuan


Setelah Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama, Pemerintah Desa wajib melaksanakan tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026, rancangan yang telah disepakati disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat atau sebutan lain paling lambat tiga hari sejak tanggal kesepakatan untuk dilakukan evaluasi.

Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa hasil evaluasi disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan.

Apabila hasil evaluasi menyatakan terdapat ketidaksesuaian yang harus diperbaiki, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (5).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 122 ayat (6) PP Nomor 16 Tahun 2026, Peraturan Desa tentang APB Desa tahun anggaran berikutnya ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Dengan demikian, Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2027 harus ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026.

DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat mendorong Pemerintah Desa agar mematuhi seluruh tahapan tersebut, mulai dari kesepakatan bersama, penyampaian untuk evaluasi, penyempurnaan hasil evaluasi, hingga penetapan Perdes APB Desa.

Delapan Prinsip Kedisiplinan Pemerintah Desa


Dalam imbauannya, DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat menekankan delapan prinsip kedisiplinan yang perlu diterapkan Pemerintah Desa.

Pertama, disiplin regulasi. Seluruh proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan penetapan APB Desa harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, disiplin waktu. Pemerintah Desa harus memperhatikan jadwal dan batas waktu setiap tahapan penyusunan APB Desa serta menghindari penundaan yang dapat menghambat proses penganggaran.

Ketiga, disiplin kerja. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan perangkat desa terkait harus melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Keempat, disiplin perencanaan dan penganggaran. Setiap program dan kegiatan yang dianggarkan harus selaras dengan RPJM Desa, RKP Desa, prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan desa.

Kelima, disiplin administrasi. Seluruh dokumen perencanaan, rancangan anggaran, berita acara, dokumen evaluasi, serta lampiran harus disiapkan secara lengkap, benar, dan tertib.

Keenam, disiplin koordinasi. Pemerintah Desa perlu membangun komunikasi yang baik dengan BPD, Kecamatan, dan instansi terkait dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing.

Ketujuh, disiplin transparansi dan akuntabilitas. Proses penyusunan APB Desa harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Kedelapan, disiplin evaluasi dan tindak lanjut. Setiap catatan hasil pembahasan, evaluasi, dan rekomendasi yang sesuai kewenangan harus ditindaklanjuti secara tepat dan bertanggung jawab.

Kedelapan prinsip tersebut diharapkan menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tidak hanya pada saat penyusunan APB Desa, tetapi juga sepanjang pelaksanaan tahun anggaran.

BPD se-Jawa Barat Didorong Menyampaikan Imbauan kepada Kepala Desa


DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat mendorong BPD di seluruh kabupaten se-Jawa Barat untuk mengambil langkah kelembagaan yang konstruktif dalam mengawal penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui surat imbauan resmi BPD kepada Kepala Desa, rapat koordinasi, musyawarah BPD, serta penyampaian saran dan rekomendasi sesuai kewenangan.

BPD diharapkan memperhatikan kesiapan Perdes RKP Desa 2027 beserta lampirannya, penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, jadwal pembahasan bersama, kelengkapan administrasi, serta tindak lanjut hasil evaluasi.

Pengawasan sejak tahap awal diharapkan dapat membantu mencegah keterlambatan dan memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Firmansyah Lesmana mengingatkan bahwa penguatan fungsi pengawasan BPD harus tetap dilaksanakan dalam kerangka kemitraan yang baik dengan Pemerintah Desa.

«"Kami berharap seluruh BPD di Jawa Barat dapat menjadi mitra yang aktif dan konstruktif bagi Pemerintah Desa. Apabila ada tahapan yang belum dilaksanakan, ingatkan secara baik dan melalui mekanisme kelembagaan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," tegasnya.»

Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Diharapkan Memperkuat Pembinaan


Selain mendorong kedisiplinan Pemerintah Desa dan penguatan fungsi BPD, DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat juga memandang penting dukungan pembinaan dari pemerintah daerah.

Pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa diharapkan dapat memastikan ketersediaan pedoman teknis penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027, informasi kebijakan pendanaan, serta pembinaan yang dibutuhkan Pemerintah Desa.

Kejelasan pedoman teknis dan informasi pendanaan sangat penting agar desa dapat menyusun anggaran secara terarah, sesuai ketentuan, dan tidak mengalami ketidakpastian dalam menentukan program maupun alokasi anggaran.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan terus memperkuat koordinasi dan pembinaan sesuai kewenangannya guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, dan BPD menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

APB Desa Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat


DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa tujuan utama penyusunan APB Desa bukan sekadar menghasilkan dokumen anggaran yang selesai tepat waktu.

Lebih dari itu, APB Desa harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan desa, serta mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Ketepatan waktu penetapan APB Desa harus berjalan seiring dengan kualitas perencanaan, ketepatan pengalokasian anggaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Kang Aseng mengingatkan pentingnya melihat APB Desa sebagai instrumen pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan sekadar dokumen administrasi keuangan.

«"APB Desa bukan hanya dokumen angka-angka anggaran. Di dalamnya terdapat rencana pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, ketepatan waktu harus diikuti ketepatan perencanaan, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan anggaran," ujarnya.»

BPD melalui fungsi pembahasan dan pengawasan diharapkan turut memastikan bahwa aspirasi masyarakat mendapat perhatian dalam proses penyusunan anggaran.

Penutup: DPD ABPEDNAS Jawa Barat Ajak BPD dan Pemerintah Desa Perkuat Kedisiplinan


DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat berharap momentum penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi sarana memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh Jawa Barat.

Kedisiplinan terhadap regulasi, waktu, pekerjaan, penganggaran, administrasi, koordinasi, transparansi, dan evaluasi perlu menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara aktif, profesional, dan bertanggung jawab, sementara Pemerintah Desa diharapkan melaksanakan setiap tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan.

Dengan koordinasi yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat, penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat berlangsung tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

BPD mengingatkan, Pemerintah Desa melaksanakan, dan masyarakat mengawasi.

Tertib Regulasi, Tepat Waktu, Disiplin Kerja, Tertib Anggaran, dan Tertib Administrasi.

DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat — Bersama Menguatkan BPD, Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik.

JAWA BARAT ISTIMEWA

---

Narasumber:

- Firmansyah Lesmana, S.IP. — Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat.
- Asep Setiawan, S.Pd. — Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Barat.

Referensi regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 122.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 31–35.
4. Peraturan Bupati masing-masing kabupaten tentang pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027, sesuai keberlakuannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?

DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pengisian Anggota BPD 2027, Keterwakilan Perempuan dan Regulasi Baru Jadi Perhatian

BPD Sukabumi Mulai Berganti, ABPEDNAS Dorong Percepatan Raperda Desa dan Kepastian Tunjangan Purnatugas