DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pengisian Anggota BPD 2027, Keterwakilan Perempuan dan Regulasi Baru Jadi Perhatian
SUKABUMI, 9 Oktober 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan sosialisasi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Zoom Meeting, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri, S.Sos., M.A.P., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Agung Koswara, serta R. Sonny Sondani dari Tim Kerja Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa dan kelembagaan BPD dalam mempersiapkan pengisian anggota BPD yang masa keanggotaannya akan berakhir pada tahun 2027.
Persiapan tersebut perlu memperhatikan perkembangan regulasi nasional, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta ketentuan daerah yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sukabumi.
Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian meliputi keterwakilan perempuan, pembentukan panitia, mekanisme pemilihan, keterwakilan wilayah, persyaratan calon, kedudukan ASN sebagai anggota BPD, serta kesiapan anggaran pelaksanaan.
Keterwakilan Perempuan 30 Persen Perlu Kepastian Teknis
Salah satu ketentuan penting dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah pengisian keanggotaan BPD dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat (3).
Ketentuan tersebut perlu dicermati karena Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 sebelumnya mengatur pengisian satu orang anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Perbedaan pengaturan ini memerlukan penjelasan teknis, terutama mengenai penerapannya pada BPD dengan jumlah anggota lima, tujuh, atau sembilan orang.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas mengenai perhitungan dan mekanisme keterwakilan perempuan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antardesa.
Pembentukan Panitia Melalui Musyawarah Desa
Pembentukan panitia pengisian anggota BPD juga menjadi aspek yang harus diperhatikan.
Pasal 78 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD melalui Musyawarah Desa.
Sementara itu, Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 mengatur komposisi panitia yang berjumlah paling banyak 11 orang, terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak tiga orang dan unsur masyarakat paling banyak delapan orang.
Panitia ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Dengan perkembangan regulasi tersebut, pemerintah desa perlu memastikan bahwa pembentukan panitia dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan terbaru, disertai administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan Pengisian Harus Dipersiapkan Sejak Dini
Pengisian keanggotaan BPD tidak dapat dilaksanakan secara mendadak karena terdapat batas waktu dan tahapan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon dilaksanakan dalam periode enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, sedangkan penetapan calon harus memperhatikan batas waktu tiga bulan sebelum masa keanggotaan berakhir.
Karena itu, setiap pemerintah desa perlu memastikan tanggal berakhirnya masa keanggotaan BPD sebagai dasar penyusunan jadwal pelaksanaan.
Panitia juga perlu mempersiapkan pengumuman pendaftaran, persyaratan administrasi, penetapan wilayah keterwakilan, mekanisme pemilihan, dan pelaporan hasil.
Pemilihan Langsung dan Musyawarah Perwakilan
Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Pelaksanaan pemilihan perlu mengedepankan keterbukaan informasi, netralitas panitia, perlakuan yang setara terhadap calon, serta partisipasi masyarakat.
Kepastian mengenai tata cara pelaksanaan menjadi penting agar setiap tahapan mempunyai dasar hukum yang jelas.
Antisipasi Wilayah yang Tidak Memiliki Calon
Salah satu persoalan yang dapat muncul dalam pengisian BPD adalah tidak adanya warga yang mendaftarkan diri sebagai calon dari wilayah keterwakilan tertentu.
Kondisi ini membutuhkan penanganan yang hati-hati agar tidak mengabaikan prinsip keterwakilan wilayah.
Panitia dapat meningkatkan sosialisasi dan melakukan evaluasi terhadap proses penjaringan calon. Adapun perpanjangan pendaftaran atau langkah teknis lainnya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Penunjukan langsung, pengalihan kursi antarwilayah, atau perubahan wilayah keterwakilan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman teknis dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi persoalan tersebut.
Kedudukan ASN sebagai Anggota BPD
Selain persoalan teknis pengisian, kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota BPD juga menjadi perhatian.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tanggal 28 Juli 2026 tentang Penjelasan Kedudukan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai Aparatur Sipil Negara.
Surat tersebut menjelaskan bahwa ASN yang telah menjadi anggota BPD tetap dapat menjalankan tugas sampai berakhirnya masa keanggotaan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Namun, rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD sejauh mungkin dihindari karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas, target kinerja, dan menimbulkan benturan kepentingan.
Bagi ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota BPD, Kemendagri menyampaikan agar yang bersangkutan memperoleh persetujuan dari Pembina Kepegawaian pada instansi masing-masing.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa anggota BPD yang berstatus ASN dapat memperoleh tunjangan bersumber dari APB Desa sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan ini perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh ASN secara otomatis dilarang menjadi anggota BPD ataupun diperbolehkan merangkap jabatan tanpa memperhatikan aturan kepegawaian.
Kesiapan Anggaran Pengisian BPD Tahun 2027
Pengisian keanggotaan BPD membutuhkan dukungan pembiayaan yang direncanakan secara tertib.
Pemerintah desa perlu memperhitungkan kebutuhan biaya pembentukan panitia, sosialisasi, penjaringan dan penyaringan calon, pelaksanaan pemilihan atau musyawarah perwakilan, serta administrasi pelaporan.
Kebutuhan tersebut harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran desa melalui RKP Desa dan APB Desa sesuai ketentuan.
Perencanaan yang matang diharapkan dapat mencegah keterlambatan tahapan akibat belum tersedianya anggaran.
Sosialisasi DPMD Menjadi Momentum Penyamaan Pemahaman
Pelaksanaan sosialisasi oleh DPMD Kabupaten Sukabumi melalui Zoom Meeting pada 9 Oktober 2026 merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pengisian anggota BPD tahun 2027.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, dan unsur kelembagaan BPD.
Mengingat adanya perkembangan regulasi nasional, penyamaan pemahaman sangat diperlukan agar proses pengisian anggota BPD dilaksanakan secara seragam dan sesuai ketentuan.
Sejumlah persoalan teknis, khususnya keterwakilan perempuan 30 persen, pembentukan panitia melalui Musyawarah Desa, penanganan wilayah yang kekurangan calon, serta persyaratan ASN, memerlukan kejelasan pelaksanaan.
ABPEDNAS Dorong Penguatan Kelembagaan BPD
DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi memandang persiapan pengisian anggota BPD sebagai bagian penting dari penguatan kelembagaan pemerintahan desa.
Proses pengisian perlu dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
Selain memastikan terpenuhinya ketentuan hukum, pengisian BPD tahun 2027 diharapkan menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pembahasan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan kelembagaan BPD perlu terus diperkuat agar berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa dapat memperoleh penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Penutup
Sosialisasi yang telah dilaksanakan DPMD Kabupaten Sukabumi menjadi bagian penting dari persiapan pengisian keanggotaan BPD tahun 2027.
Namun, keberhasilan pelaksanaan tidak cukup hanya melalui penyampaian informasi. Diperlukan kepastian pedoman teknis, kesiapan pemerintah desa, pembentukan panitia yang sesuai ketentuan, serta penganggaran yang memadai.
Dengan persiapan yang matang, pengisian anggota BPD tahun 2027 diharapkan dapat berlangsung demokratis, tertib administrasi, transparan, dan sesuai regulasi.
Pengisian anggota BPD bukan sekadar pergantian keanggotaan, tetapi momentum memperkuat demokrasi dan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi.
Komentar
Posting Komentar