Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
"Badan Permusyawaratan Desa"
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur kelembagaan BPD, mulai dari keanggotaan, fungsi dan tugas, hak dan kewajiban, kewenangan, tata tertib, hingga pembinaan dan pengawasan BPD.
BPD mempunyai kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
DESA AING menyediakan dokumen Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai bahan informasi dan referensi bagi anggota BPD, Pemerintah Desa, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memahami kelembagaan dan pelaksanaan fungsi BPD.
"Informasi Dokumen"
Jenis : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 110
Tahun : 2016
Tentang : Badan Permusyawaratan Desa
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan : 10 Januari 2017
Nomor Berita Negara : 89 Tahun 2017
Status : Berlaku
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi pedoman penting dalam pengaturan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, penerapannya saat ini perlu dibaca bersama dengan ketentuan yang lebih baru, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, terutama apabila terdapat ketentuan yang telah mengalami perubahan atau penyesuaian.
"Pokok-Pokok Pengaturan BPD"
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur secara khusus kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mulai dari pengisian keanggotaan, kelembagaan, fungsi dan tugas, hak dan kewajiban, kewenangan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Fungsi dan Tugas BPD
BPD mempunyai tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD antara lain bertugas menggali dan mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Musyawarah Desa, membahas Rancangan Peraturan Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD"
BPD mempunyai hak untuk mengawasi dan meminta keterangan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, serta memperoleh biaya operasional untuk menjalankan tugas dan fungsinya.Anggota BPD berkewajiban mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga etika dan hubungan kerja kelembagaan, mengawal aspirasi masyarakat, serta ikut menjaga penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam menjalankan kewenangannya, BPD dapat bertemu dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Desa, mengajukan Rancangan Peraturan Desa sesuai kewenangannya, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.
"Keanggotaan dan Kelembagaan BPD"
Anggota BPD merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dalam jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa.
Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan dan bidang. Pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, sedangkan pembagian bidang disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
"Keterwakilan Perempuan"
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memberikan ruang khusus bagi keterwakilan perempuan dalam BPD. Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih seorang perempuan sebagai anggota BPD yang diharapkan mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan di Desa.
"Pengawasan dan Laporan Kinerja BPD"
Salah satu fungsi penting BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan BPD.
BPD juga menyusun laporan kinerja BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan. Dokumentasi kegiatan, hasil musyawarah, aspirasi masyarakat, dan hasil pengawasan menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas BPD.
"Hak Keuangan dan Operasional BPD"
BPD berhak memperoleh biaya operasional dari APB Desa untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan. Pimpinan dan anggota BPD juga mempunyai hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan biaya operasional BPD harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Posisi Permendagri 110 Tahun 2016 dalam Regulasi BPD Saat Ini"
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 merupakan regulasi yang secara khusus mengatur Badan Permusyawaratan Desa. Namun, sejak diterbitkannya peraturan tersebut, kerangka hukum Desa telah mengalami perubahan, terutama melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Karena itu, ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 perlu dibaca dan diterapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan lebih tinggi. Apabila terdapat ketentuan yang sudah berubah atau tidak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, maka penerapannya harus menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Bagi BPD, hal ini penting terutama dalam memahami perkembangan pengaturan mengenai masa keanggotaan, kelembagaan, hak dan kesejahteraan, pelaksanaan fungsi pengawasan, serta penyelenggaraan pemerintahan Desa.
"Catatan DESA AING"
Pembaca disarankan tidak menggunakan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai satu-satunya rujukan. Untuk memperoleh pemahaman regulasi BPD yang lebih utuh dan mutakhir, baca pula UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 3 Tahun 2024, dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
"Baca & Download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"
Dokumen lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dapat dibaca atau diunduh melalui tautan berikut.

Komentar
Posting Komentar