Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?


DESA AING — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Regulasi ini penting bagi desa karena secara tegas mengatur pengelolaan layanan informasi publik sampai tingkat Pemerintah Desa. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai kelembagaan PPID Desa, pengelolaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, hingga pemantauan dan evaluasi.

Bagi Pemerintah Desa, aturan ini berarti keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan memasang baliho APB Desa atau mengunggah informasi melalui website dan media sosial. Informasi desa perlu dikelola, didokumentasikan, diklasifikasikan, dan dilayani melalui mekanisme yang jelas.

Bagi masyarakat dan BPD, aturan ini juga penting untuk memahami bagaimana informasi pemerintahan desa dapat diakses serta informasi apa yang memang harus dilindungi sesuai ketentuan.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Februari 2026 dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Apa yang Berubah bagi Pemerintah Desa?

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memperjelas bahwa pelayanan informasi publik bukan hanya urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola Pemerintah Desa.

Salah satu perubahan pentingnya adalah adanya struktur pengelola layanan informasi publik di desa. Camat berkedudukan sebagai Pembina, Kepala Desa sebagai Atasan PPID Desa, Sekretaris Desa sebagai PPID Desa, dan perangkat desa dapat menjalankan tugas pelayanan informasi publik.

Artinya, ketika masyarakat membutuhkan informasi pemerintahan desa, pelayanan tersebut seharusnya tidak lagi bergantung pada keputusan informal seperti “boleh atau tidak menurut Kepala Desa”. Permohonan informasi harus diproses berdasarkan jenis informasi, klasifikasi, serta ketentuan keterbukaan informasi publik.

Pemerintah Desa juga perlu menata Daftar Informasi Publik (DIP) sehingga jelas informasi apa yang dimiliki dan dikuasai desa, mana yang dapat diakses masyarakat, serta mana yang memang harus dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.

Dengan demikian, PPID Desa bukan sekadar nama atau administrasi baru. Tujuannya adalah membuat pelayanan informasi desa menjadi lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siapa PPID Desa?

Strukturnya secara sederhana dapat dipahami sebagai:

Camat → Pembina

Kepala Desa → Atasan PPID Desa

Sekretaris Desa → PPID Desa

Perangkat Desa → Petugas Pelayanan Informasi Publik

Jadi desa tidak perlu membentuk lembaga baru yang terpisah dari Pemerintah Desa. Pengelolaan informasi dijalankan melalui unsur pemerintahan yang sudah ada sesuai kedudukan masing-masing.

Informasi Desa Apa Saja yang Harus Dibuka?

Tidak semua informasi desa mempunyai perlakuan yang sama. Untuk menentukan informasi apa yang wajib diumumkan atau tersedia bagi masyarakat, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 perlu dibaca bersama PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Beberapa informasi penting yang pada prinsipnya harus tersedia bagi masyarakat antara lain RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan realisasinya, produk hukum desa, hasil Musyawarah Desa, informasi program dan kegiatan, serta informasi tertentu mengenai aset dan pengelolaan pemerintahan desa.

Karena itu, keterbukaan APB Desa misalnya tidak berhenti pada pemasangan baliho. Masyarakat tetap dapat menggunakan mekanisme pelayanan informasi untuk memperoleh informasi yang memang terbuka sesuai ketentuan.

Apakah Semua Dokumen Desa Harus Dibuka?

Tidak. Keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen Pemerintah Desa harus diberikan tanpa batas.

Informasi tertentu dapat dikecualikan apabila mempunyai dasar hukum dan memenuhi ketentuan pengecualian, termasuk melalui uji konsekuensi ketika dipersyaratkan. Data pribadi seperti NIK, nomor KK, nomor rekening, data kesehatan, dan informasi pribadi lain yang dilindungi juga tidak boleh disebarluaskan sembarangan.

Hal yang sama berlaku terhadap dokumen pertanggungjawaban atau SPJ. Tidak tepat mengatakan bahwa “semua SPJ adalah rahasia”, tetapi juga tidak tepat menyatakan seluruh isi SPJ harus dibuka tanpa pemeriksaan. Bagian yang bersifat informasi publik dapat diberikan, sedangkan informasi yang secara sah dilindungi dapat dikecualikan atau disamarkan.

Prinsip sederhananya adalah:

yang terbuka harus dilayani, yang dikecualikan harus mempunyai dasar hukum, dan data pribadi tetap harus dilindungi.

Bagaimana Posisi BPD dan Masyarakat?

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memberikan mekanisme yang lebih jelas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari Pemerintah Desa melalui PPID Desa. Permohonan dicatat dan diproses, kemudian PPID memberikan informasi, memberikan sebagian dengan pengaburan pada bagian yang dilindungi, atau menolak dengan alasan dan dasar hukum yang jelas.

Namun, BPD tidak tepat disamakan begitu saja dengan masyarakat sebagai pemohon informasi biasa.

Dalam menjalankan fungsi kelembagaannya, BPD mempunyai hak dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang desa untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Karena itu, keberadaan PPID Desa tidak menggantikan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Desa dan BPD.

Contohnya, ketika BPD membutuhkan RKP Desa, APB Desa, laporan penyelenggaraan pemerintahan, atau informasi lain yang memang diperlukan untuk menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan, dan penyerapan aspirasi, persoalannya tidak semata-mata diposisikan sebagai permohonan informasi masyarakat melalui PPID.

Tetap ada batasnya: kedudukan BPD juga bukan berarti bebas memperoleh atau menyebarluaskan seluruh data yang dilindungi. Informasi pribadi dan informasi yang secara sah dikecualikan tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan.

Apa yang Harus Dipersiapkan Pemerintah Desa?

Setelah Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 berlaku, fokus desa sebaiknya bukan sekadar membuat administrasi PPID, tetapi memastikan sistem pelayanan informasinya benar-benar berjalan.

Hal pokok yang perlu disiapkan adalah kelembagaan PPID Desa, Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi yang terbuka dan dikecualikan, sarana serta prosedur pelayanan, pencatatan permohonan dan keberatan, serta evaluasi pelayanan informasi.

Desa juga perlu mulai menata dokumen secara baik. Ketika masyarakat meminta informasi yang memang terbuka, Pemerintah Desa seharusnya dapat menemukannya dan melayaninya tanpa harus mencari berkas dari awal.

Dengan demikian, penerapan Permendagri 2 Tahun 2026 bukan hanya soal “sudah punya PPID atau belum”, tetapi apakah Pemerintah Desa sudah mampu memberikan pelayanan informasi publik yang tertib, transparan, sekaligus tetap melindungi informasi yang memang wajib dirahasiakan.

Kesimpulan

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memperkuat tata kelola keterbukaan informasi hingga tingkat Pemerintah Desa. Desa tidak cukup hanya mempublikasikan baliho APB Desa atau informasi melalui media sosial, tetapi perlu mempunyai sistem pelayanan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Desa berkedudukan sebagai Atasan PPID Desa, Sekretaris Desa sebagai PPID Desa, sementara Camat mempunyai peran pembinaan. Melalui sistem ini, informasi yang dikuasai Pemerintah Desa perlu dikelola, didokumentasikan dan diklasifikasikan sehingga masyarakat mengetahui informasi apa yang dapat diakses dan Pemerintah Desa mengetahui informasi apa yang memang harus dilindungi.

Prinsipnya sederhana: keterbukaan bukan berarti membuka semua dokumen tanpa batas, dan kerahasiaan juga tidak boleh digunakan untuk menutup informasi publik tanpa dasar hukum.

Permendagri ini juga perlu dibaca bersama UU Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, serta regulasi lain sesuai jenis informasi yang diminta.

Baca dan Download Regulasi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan diundangkan pada 2 Februari 2026. Regulasi ini berstatus berlaku dan mencabut Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

⬇️ BACA & DOWNLOAD PDF PERMENDAGRI 2 TAHUN 2026


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jelang Pilkades Sumedang, Skema 1 TPS Digital per Desa Berubah, ABPEDNAS Minta DPMD Beri Kepastian

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026: 154 Desa Memilih, TPS Digital Mulai Diterapkan