Pilkades Digital Cianjur Digelar 8 November, 160 Calon Bertarung di 47 Desa, ABPEDNAS Ingatkan BPD Jaga Netralitas
DESA AING — Cianjur. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Cianjur 2026 memasuki tahapan penting menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung 8 November 2026.
Sebanyak 47 desa akan mengikuti Pilkades dengan sistem digital. Dari proses pencalonan yang telah berlangsung, sebanyak 160 calon kepala desa telah ditetapkan untuk mengikuti kontestasi di desa masing-masing.
Di tengah persiapan menuju hari pemungutan suara, DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cianjur mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkades tidak cukup diukur dari lancarnya proses pemungutan suara. Netralitas BPD, kondusivitas masyarakat, kesiapan sistem hingga persatuan warga setelah Pilkades juga menjadi bagian penting yang harus dijaga.
Pilkades Sempat Bergeser, Kini Menuju 8 November
Pelaksanaan Pilkades Cianjur 2026 sebelumnya sempat direncanakan berlangsung pada Oktober. Namun jadwal mengalami penyesuaian di tengah proses penyelesaian regulasi teknis pelaksanaan Pilkades digital.
Peraturan Bupati sebagai aturan teknis Pilkades digital menjadi salah satu perhatian dalam perjalanan tahapan tersebut. Setelah regulasi dipersiapkan dan tahapan kembali berjalan, pemungutan suara kemudian diarahkan berlangsung pada 8 November 2026.
Sekretaris DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, Yedi Nurakhmat, S.AP., mengatakan pelaksanaan tahapan Pilkades sejauh ini berlangsung kondusif. Menurutnya, DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur terus berkoordinasi dengan DPMD dan panitia Pilkades dalam mengikuti perkembangan pelaksanaan Pilkades Cianjur 2026.
Dengan calon kepala desa yang telah melewati proses penetapan, tahapan berikutnya bergerak menuju pengundian nomor urut, kampanye, masa tenang hingga pemungutan suara.
47 Desa Gunakan Pilkades Digital
Pilkades Cianjur tahun ini juga menarik perhatian karena penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara.
Berbeda dengan pola pencoblosan kertas secara konvensional, Pemerintah Kabupaten Cianjur mempersiapkan sistem pemungutan suara berbasis elektronik bagi desa peserta Pilkades.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat pelaksanaan lebih efektif dan efisien. Namun penggunaan teknologi juga membawa tantangan baru, mulai dari kesiapan perangkat dan operator, pemahaman pemilih hingga keamanan sistem.
Karena itu, keberhasilan Pilkades digital tidak hanya bergantung pada perangkat elektronik, tetapi juga kesiapan manusia yang mengoperasikan dan menggunakannya.
ABPEDNAS: Pilkades Bukan Permusuhan
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, Rini Pujiastuti, S.Kom. (Umi Rini), menyampaikan empat pesan mendasar menjelang pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades harus ditempatkan sebagai instrumen demokrasi untuk memilih pemimpin pelayanan, bukan menjadi sumber permusuhan di tengah masyarakat.
Pesan pertama adalah menjaga Pilkades sebagai instrumen demokrasi desa, bukan arena permusuhan.
Menurut ABPEDNAS, tujuan Pilkades adalah memilih pemimpin yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memimpin pembangunan desa. Perbedaan pilihan tidak seharusnya berubah menjadi perpecahan antartetangga, keluarga maupun kelompok masyarakat.
Karena itu, calon kepala desa, tim pendukung dan masyarakat diajak menjaga etika, persaudaraan serta suasana kondusif selama seluruh tahapan berlangsung.
BPD Diminta Jaga Netralitas
Pesan kedua menyangkut posisi BPD.
ABPEDNAS menekankan pentingnya BPD menjaga netralitas kelembagaan dan tidak menggunakan kedudukannya untuk menguntungkan salah satu calon.
BPD memiliki posisi penting dalam tahapan Pilkades. Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan BPD menjalankan perannya secara adil dan sesuai ketentuan.
Netralitas kelembagaan tersebut tentu tidak menghilangkan hak pribadi anggota BPD sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Yang harus dijaga adalah agar jabatan dan kelembagaan BPD tidak digunakan untuk kepentingan salah satu calon.
ABPEDNAS Siapkan Pemantauan Internal
DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur juga terus melakukan koordinasi dengan DPMD dan unsur penyelenggara Pilkades.
Sekretaris DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, Yedi Nurakhmat, S.AP., menjelaskan bahwa ABPEDNAS dipersilakan membentuk tim internal untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkades. Apabila DPC ABPEDNAS melakukan pemantauan langsung ke lapangan, koordinasi akan dilakukan melalui DPK ABPEDNAS di masing-masing kecamatan.
Pemantauan tersebut perlu dipahami sebagai kegiatan internal dan partisipatif. ABPEDNAS tidak mengambil alih kewenangan panitia maupun menempatkan diri sebagai lembaga pengawas resmi Pilkades.
Pola tersebut diharapkan membantu memperoleh informasi dari desa sekaligus menjaga komunikasi antara BPD, panitia dan pihak terkait apabila ditemukan persoalan selama tahapan Pilkades.
Keamanan dan Kondusivitas Jadi Perhatian
Menjelang pemungutan suara, kondusivitas menjadi persoalan yang tidak kalah penting dibanding kesiapan teknologi.
Kompetisi politik di tingkat desa memiliki karakter tersendiri karena calon dan pendukung hidup dalam lingkungan sosial yang sama. Persaingan dalam Pilkades dapat bersentuhan langsung dengan hubungan keluarga, tetangga maupun kelompok masyarakat.
Karena itu, pencegahan konflik perlu dilakukan sejak sebelum pemungutan suara, bukan setelah persoalan terjadi.
Penggunaan sistem digital juga membuat aspek keamanan teknologi dan sistem informasi menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian bersama dengan keamanan masyarakat di lapangan.
ABPEDNAS: Pasca-Pilkades Jangan Sampai Desa Terpecah
Pesan ketiga ABPEDNAS justru diarahkan pada situasi setelah pemungutan suara.
ABPEDNAS menilai Pilkades tidak dapat disebut berhasil apabila proses pemungutan suara berjalan lancar tetapi meninggalkan perpecahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Umi Rini menegaskan bahwa menjaga kondusivitas setelah pemungutan suara justru menjadi salah satu hal terpenting dalam Pilkades.
“Sehebat apa pun Pilkadesnya, kalau setelahnya desa pecah, itu gagal,” tegas Umi Rini.
Karena itu, pihak yang kalah diharapkan dapat menerima hasil sesuai mekanisme yang berlaku, sementara pihak yang menang memiliki tanggung jawab moral untuk merangkul kembali seluruh masyarakat.
Kepala desa yang terpilih bukan hanya kepala desa bagi masyarakat yang memilihnya, tetapi menjadi pemimpin bagi seluruh warga desa.
Kades Terpilih Harus Bangun Kemitraan dengan BPD
Pesan keempat diarahkan kepada kepala desa yang nantinya terpilih.
Setelah kompetisi politik berakhir, hubungan antara Kepala Desa dan BPD harus kembali ditempatkan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keduanya mempunyai kedudukan dan fungsi yang berbeda, tetapi membutuhkan kemitraan yang sehat agar pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Forum-forum resmi BPD, termasuk rapat dan musyawarah sesuai kewenangannya, perlu menjadi ruang untuk membangun kesepahaman mengenai berbagai kebijakan strategis desa.
Perbedaan pendapat antara Kepala Desa dan BPD merupakan bagian dari demokrasi. Namun perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan berkembang menjadi konflik pribadi atau kelompok.
Pilkades Digital Harus Berujung pada Persatuan
Pilkades Digital Cianjur 2026 akan menjadi salah satu pengalaman penting bagi demokrasi desa di Jawa Barat.
Sebanyak 47 desa tidak hanya sedang memilih kepala desa baru, tetapi juga menjalani transformasi dalam cara masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Teknologi dapat berubah, tetapi prinsip demokrasi desa tetap sama: jujur, adil, transparan, aman dan menghormati pilihan masyarakat.
Karena itu, keberhasilan Pilkades Cianjur pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh apakah perangkat digital bekerja tanpa gangguan atau seberapa cepat hasil pemungutan suara diketahui.
Keberhasilannya juga akan terlihat dari kemampuan semua pihak menerima hasil, menjaga persaudaraan dan kembali bekerja bersama membangun desa.
BPD harus menjaga netralitasnya. Panitia harus menjalankan tahapan secara profesional. Calon kepala desa harus berkompetisi secara sehat. Masyarakat harus bebas menentukan pilihannya. Sedangkan kepala desa yang terpilih nantinya memiliki tanggung jawab untuk merangkul seluruh warga.
Pilkades boleh menghasilkan pemenang dan pihak yang belum terpilih, tetapi jangan sampai menghasilkan desa yang terpecah.
DESA AING
Desa Saya, Inspirasi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar