Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026: 154 Desa Memilih, TPS Digital Mulai Diterapkan



Pilkades Digelar Serentak di 154 Desa

BEKASI — Kabupaten Bekasi telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 pada Minggu, 20 September 2026. Pemilihan berlangsung di 154 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi melaporkan pelaksanaan secara umum berlangsung lancar dan kondusif, dengan laporan sementara tingkat partisipasi pemilih di sejumlah wilayah mencapai sekitar 90–95 persen. 

Pilkades tahun ini juga menarik perhatian karena Kabupaten Bekasi mulai menguji penerapan Pilkades Digital. Dari total 3.194 TPS, sebanyak 154 TPS menggunakan sistem digital, sementara TPS lainnya tetap menggunakan mekanisme konvensional. Dengan demikian, sistem digital belum diterapkan untuk seluruh pemilih, melainkan sebagai pilot project dengan satu TPS digital pada setiap desa peserta Pilkades. 

Dalam sistem tersebut, pemilih di TPS Digital menggunakan perangkat elektronik dalam proses pemungutan suara. DPMDesa Jawa Barat menjelaskan bahwa digitalisasi ditujukan antara lain untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, transparansi dan akuntabilitas tanpa menghilangkan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Pelaksanaan di Kabupaten Bekasi juga menjadi bagian dari pengembangan Pilkades Digital di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut pengalaman tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan sistem serupa di daerah lainnya. 


Bagaimana TPS Digital Bekerja?

Dalam Pilkades Digital, pemungutan suara tetap dilakukan secara langsung di TPS. Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melakukan verifikasi identitas menggunakan KTP elektronik. Setelah proses verifikasi, pemilih memberikan suaranya melalui perangkat elektronik yang telah disiapkan. 

Berbeda dengan surat suara kertas, pemilih pada sistem digital cukup mengikuti tahapan pada perangkat dan menentukan pilihannya melalui layar. Suara kemudian terekam dalam sistem sehingga proses penghitungan dan rekapitulasi dapat dilakukan secara digital. DPMDesa Jawa Barat menyebut sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dengan tetap menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Di Kabupaten Bekasi, penerapannya masih berupa pilot project. Dari 3.194 TPS, hanya 154 TPS digital atau satu TPS di setiap desa peserta Pilkades, sedangkan TPS lainnya menggunakan sistem konvensional. Sebelum pemungutan suara, panitia dan KPPS juga mendapatkan sosialisasi, pelatihan, simulasi, dan bimbingan teknis penggunaan sistem digital. 

Pada hari pemungutan suara, Pemkab Bekasi melaporkan TPS Digital secara umum berjalan baik. Sempat terjadi kendala teknis di salah satu desa di Kecamatan Cibarusah, tetapi dapat ditangani oleh tim IT yang disiapkan.

Apa Dasar Hukum Pilkades Digital?

Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 tidak berdiri sendiri. Kerangka hukumnya mengikuti UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai bagian dari regulasi terbaru mengenai Desa. Dalam dokumen tahapan Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, kedua regulasi tersebut memang dicantumkan sebagai dasar pelaksanaan. 

Di tingkat daerah, pelaksanaan teknis Pilkades Kabupaten Bekasi juga menggunakan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, beserta perubahannya. Dokumen teknis Pilkades 2026 masih merujuk Perbup tersebut untuk berbagai tahapan, termasuk pembentukan panitia, pemutakhiran pemilih, penetapan calon, hingga pemungutan suara. 

Khusus penerapan sistem elektronik/digital, kebijakan di Jawa Barat didukung melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang fasilitasi pelaksanaan Pilkades serentak secara elektronik/digital. Kabupaten Bekasi kemudian menerapkannya secara terbatas sebagai proyek percontohan: satu TPS digital pada setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades. 

Pada 20 September 2026, pelaksanaannya menggunakan dua metode secara berdampingan. Dari 3.194 TPS di 154 desa, 154 TPS menggunakan sistem digital, sedangkan TPS lainnya menggunakan mekanisme konvensional. 

Catatan DESA AING: Pilkades Digital bukan berarti seluruh proses demokrasi desa berpindah ke internet atau pemilih dapat memberikan suara dari rumah. Dalam penerapan Kabupaten Bekasi 2026, pemungutan suara digital tetap dilaksanakan di TPS sebagai bagian dari proses Pilkades.

Bekasi Menjadi Bahan Evaluasi Pilkades Digital di Jawa Barat

Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 dapat menjadi salah satu bahan evaluasi penting bagi pengembangan Pilkades Digital di Jawa Barat. DPMDesa Jawa Barat menyatakan bahwa penerapan di Bekasi merupakan pilot project, sehingga pengalaman masyarakat, kesiapan penyelenggara, keandalan perangkat, serta berbagai kendala teknis menjadi bahan untuk penyempurnaan pelaksanaan berikutnya. 

Evaluasi tersebut penting karena digitalisasi Pilkades tidak cukup hanya menyediakan perangkat pemungutan suara. Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan data pemilih yang akurat, regulasi, sumber daya manusia, sosialisasi, simulasi, keamanan sistem, serta pemahaman masyarakat terhadap mekanisme yang digunakan. 

Pengalaman Bekasi juga menunjukkan masih adanya hal yang perlu diperbaiki. Dalam pemantauan Kemendagri, misalnya, terdapat catatan mengenai perangkat yang mudah panas dan ukuran layar yang dinilai sebagian pemilih terlalu kecil. Catatan semacam ini menjadi bagian penting dari evaluasi sebelum penerapan sistem diperluas. 

Yang menarik, agenda digitalisasi Pilkades Jawa Barat tidak berhenti di Kabupaten Bekasi. DPMDesa Jawa Barat telah memetakan penyelenggaraan Pilkades di sejumlah kabupaten berikutnya, termasuk rencana Pilkades 2027 di 12 kabupaten/kota dengan total 1.817 desa. 

Karena itu, pengalaman Kabupaten Bekasi dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain: digitalisasi Pilkades bukan sekadar mengganti surat suara kertas dengan layar elektronik, tetapi membutuhkan kesiapan regulasi, data, teknologi, penyelenggara, dan kepercayaan masyarakat.

Pilkades 2026 Memasuki Masa Transisi Pemerintahan Desa

Setelah pemungutan suara selesai, tahapan Pilkades Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya berakhir. Masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir pada 28 September 2026, sehingga pada 29 September 2026 Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik 154 ASN sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa di 23 kecamatan. 

Pj Kepala Desa bertugas menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan masyarakat selama masa transisi. Pemkab Bekasi memberikan perhatian khusus pada pelayanan publik, ketertiban administrasi, serta pengamanan dan inventarisasi aset desa. 

Kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026. Sampai saat itu, koordinasi antara Pj Kepala Desa, perangkat desa, BPD, camat, dan Pemerintah Kabupaten menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan. 


Penutup

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 memberikan gambaran baru mengenai perkembangan demokrasi di tingkat desa. Sebanyak 154 desa telah melaksanakan pemilihan, sementara 154 dari 3.194 TPS menjadi tempat uji coba sistem digital yang berjalan berdampingan dengan pemungutan suara konvensional. 

Pengalaman Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam Pilkades membutuhkan lebih dari sekadar perangkat elektronik. Kepastian regulasi, akurasi data pemilih, kesiapan penyelenggara, keamanan sistem, sosialisasi, serta kepercayaan masyarakat menjadi bagian yang sama pentingnya.

Bagi daerah lain yang akan menyelenggarakan Pilkades, pengalaman Bekasi dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran dan evaluasi—terutama apabila penggunaan sistem digital akan dikembangkan lebih luas di Jawa Barat.


DESA AING – Portal Informasi Desa

Desa Saya, Inspirasi Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?

Jelang Pilkades Sumedang, Skema 1 TPS Digital per Desa Berubah, ABPEDNAS Minta DPMD Beri Kepastian

BPD Sukabumi Mulai Berganti, ABPEDNAS Dorong Percepatan Raperda Desa dan Kepastian Tunjangan Purnatugas