Pilkades Subang 2026: E-Voting Jadi Sorotan, Kesiapan TPS dan Pengawasan BPD Diuji


SUBANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026 dengan melibatkan 165 desa di 28 kecamatan. Penyelenggaraan kali ini menjadi perhatian karena adanya rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) yang dipadukan dengan metode manual.

Selain menjadi momentum demokrasi masyarakat desa, Pilkades Subang 2026 juga menjadi ujian kesiapan penyelenggara dalam menjamin pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

E-Voting dan Kesiapan TPS


Pelaksanaan Pilkades Subang 2026 berpedoman pada Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Dalam Pasal 59 disebutkan bahwa pemungutan suara dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem elektronik atau digital. Lokasi pelaksanaan e-voting ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Sementara itu, Pasal 69 mengatur mekanisme pemungutan suara elektronik melalui penggunaan barcode, perangkat pemilihan digital, dan bukti cetak pemungutan suara.

Penerapan teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan. Namun, kesiapan perangkat, kemampuan petugas, serta antisipasi gangguan teknis tetap menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.

BPD Berperan dalam Pengawasan


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pilkades.

Berdasarkan Pasal 14, BPD bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa. Selanjutnya, Pasal 19 dan Pasal 20 mengatur pembentukan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa yang terdiri atas tiga hingga lima orang dari unsur anggota BPD.

Tim Pengawas bertugas mengawasi tahapan pemilihan, menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran, dan memastikan seluruh calon diperlakukan secara adil.

Peran tersebut menjadi penting untuk menjaga netralitas penyelenggara dan mencegah potensi perselisihan dalam pelaksanaan Pilkades.

Anggaran Rp24,9 Miliar dan Transparansi Pembiayaan


Penyelenggaraan Pilkades Subang 2026 dilaporkan memperoleh alokasi anggaran awal sekitar Rp24,9 miliar.

Perbup Subang Nomor 18 Tahun 2026 melalui Pasal 5 hingga Pasal 10 mengatur bahwa pembiayaan Pilkades dibebankan kepada APBD dan dapat didukung APB Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghitungan alokasi biaya juga mempertimbangkan alokasi dasar serta jumlah hak pilih potensial masing-masing desa.

Transparansi penggunaan anggaran diperlukan agar pembiayaan panitia, pengadaan perlengkapan, dan kebutuhan pemungutan suara dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Pilih dan Penghitungan Suara


Selain kesiapan teknologi, ketepatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi faktor penting untuk menjamin hak politik masyarakat.

Pasal 44 hingga Pasal 49 mengatur proses pendataan dan penetapan pemilih, sedangkan Pasal 71 hingga Pasal 73 mengatur penghitungan suara, keberatan saksi, dan dokumentasi hasil pemilihan.

Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Keberhasilan Pilkades Tidak Hanya Ditentukan Teknologi


Penerapan e-voting merupakan salah satu langkah modernisasi penyelenggaraan demokrasi desa. Namun, keberhasilan Pilkades tidak cukup diukur dari penggunaan perangkat elektronik.

Kesiapan TPS, netralitas panitia, perlindungan hak pilih, transparansi anggaran, dan efektivitas pengawasan BPD tetap menjadi unsur utama.

Pilkades Subang 2026 diharapkan tidak hanya menghadirkan inovasi dalam pemungutan suara, tetapi juga menghasilkan proses demokrasi desa yang transparan, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Pada akhirnya, teknologi hanyalah sarana. Kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab seluruh penyelenggara tetap menjadi penentu kualitas demokrasi di tingkat desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permendagri 2 Tahun 2026 Berlaku: Pemerintah Desa Kini Punya PPID, Apa yang Berubah?

Jelang Pilkades Sumedang, Skema 1 TPS Digital per Desa Berubah, ABPEDNAS Minta DPMD Beri Kepastian

BPD Sukabumi Mulai Berganti, ABPEDNAS Dorong Percepatan Raperda Desa dan Kepastian Tunjangan Purnatugas